@sgm_bosskecik: TASKTOOL 5M/7.5M/10M Fluorescent Metric Imperial Measuring Tape,Self-Locking Zero-Point Correction Jaws Thickened ABS Shell,,,, #TaskTool #TapeMeasure #BossKecik

SGM Bosskecik
SGM Bosskecik
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 11 September 2026 10:01:48 GMT
12308
53
3
2

Music

Download

Comments

bosskecik_sgm
boss kecik :
🥰🥰🥰
2026-09-11 10:36:35
1
sgm_bosskecik
SGM Bosskecik :
💪💪💪
2026-09-11 10:02:11
0
barangcantik0212
@BOSS BESAR BARANGCANTIK🥰 :
🥰🥰🥰
2026-09-11 12:50:33
2
To see more videos from user @sgm_bosskecik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bulungan – Satresnarkoba Polresta Bulungan mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.10 WITA. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sekitar kawasan Pantai Kelapa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria di sebuah rumah di Desa Mangkupadi. Saat menggeledah R, petugas menemukan 70 paket berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 11,76 gram. Barang tersebut terdiri atas 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus berukuran sedang yang disimpan di kantong celananya. Polisi turut menyita empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening bekas tempat sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless. Berdasarkan interogasi awal, R mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan. Kedua pria tersebut dijerat dengan pasal terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Bulungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok yang diduga berada di atasnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Bulungan – Satresnarkoba Polresta Bulungan mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.10 WITA. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sekitar kawasan Pantai Kelapa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria di sebuah rumah di Desa Mangkupadi. Saat menggeledah R, petugas menemukan 70 paket berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 11,76 gram. Barang tersebut terdiri atas 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus berukuran sedang yang disimpan di kantong celananya. Polisi turut menyita empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening bekas tempat sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless. Berdasarkan interogasi awal, R mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan. Kedua pria tersebut dijerat dengan pasal terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Bulungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok yang diduga berada di atasnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

About