@karebanagowa.id: Bos Sindikat Penggelapan 20 Mobil Ditangkap Saat Rayakan Ultah Bersama Seorang Pria Di Sebuah Hotel Di Makassar GOWA, iNewsCelebes.id — Seorang wanita berinisial AY (34), yang diduga menjadi bos sindikat penggelapan mobil mewah, ditangkap polisi saat merayakan ulang tahunnya bersama seorang pria di sebuah hotel di Makassar. Penangkapan AY berlangsung dramatis. Polisi sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum AY yang berusaha mempertanyakan proses penangkapan tersebut. AY ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polresta Gowa di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (11/9/2026). Saat digerebek, AY berada di dalam kamar bersama pria berinisial M (38). M disebut melakukan perlawanan dan mengancam petugas menggunakan sebilah badik. Sementara itu, AY sempat bersembunyi di kamar mandi. Dalam penggerebekan tersebut, AY berdalih sedang menunggu telepon dari seseorang untuk menghadirkan sejumlah mobil mewah yang diduga telah digelapkannya. Tak lama berselang, kuasa hukum AY tiba di lokasi. Perdebatan antara pengacara AY dan petugas pun tak terhindarkan. Kuasa hukum AY meminta agar kliennya tidak dibawa ke kantor polisi dengan sejumlah alasan. Namun, petugas tetap membawa AY dan M ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan. "Dalih apa pun yang Anda kemukakan tetap mentah sebab kami melakukan hal ini sesuai dengan SOP yang ada. Surat perintah dari instansi kami bawa, jadi apa Anda hendak menghalangi tugas kami?" kata Kanit Reskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas. Ipda Aditya mengatakan AY telah menjadi buruan polisi selama beberapa bulan. Polisi menerima laporan dari puluhan korban yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan. Selama dalam pencarian, AY disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan memilih bersembunyi di sejumlah tempat. "AY ini dilaporkan telah menggelapkan 20 unit mobil. Ini berdasarkan laporan dari korbannya dan belum kami kembangkan," ujar Aditya. Polisi menduga AY menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil dari sejumlah perusahaan rental kendaraan. Mobil yang disewa tersebut kemudian diduga dijual kepada penadah. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu, yakni STNK dan BPKB, dalam menjalankan aksinya. "Jadi AY ini menjual mobil tersebut kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu. Jadi kami juga akan dalami dan kembangkan tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB ini," jelasnya. Saat ini AY menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Gowa. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun kendaraan lain yang belum terungkap. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. #polrestagowa #resmobpoldasulsel #reskrimgowa #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚viral
Karebana Gowa
Region: ID
Friday 11 September 2026 17:55:16 GMT
Music
Download
Comments
Bangorsaurus :
kadang heran melihat seseorang yg telah melakukan kejahatan merugikan orang tetapi ekspresi wajah tetap santui tidak bersalah
2026-09-12 00:50:57
369
anto. :
menjual dengan STNK dan BPKB palsu,berarti ada ordal juga yg terlibat.
2026-09-12 04:07:55
129
Dua putra :
Haji ayu Mafia mobil rental ini katanya kebal hukum baru di tangkap ji 😂😂
2026-09-12 04:35:26
159
PENJAHIT 我是富人 :
ternyata yg buat dia kaya hasil nipu toh
2026-09-11 22:42:53
82
MINER'S :
Tidak ada DEBAT, TANGKAP sesuai SPRINT dan sesuai SOP, kalau perlu UPAYA PAKSA.
2026-09-11 18:45:46
159
Oma icha :
maksudnya menggelapkan mobil bagi mna
2026-09-11 22:44:56
2
rachma1169 :
seharusnya hukuman 4 thn penjara 1 kasus, lah ini 20 kasus penipuan ya 4 thn × 20 = 80 thn bener g sich, caranya 1 korban 1 laporan klu dia udah mau bebas ( bisa g begitu caranya ), maaf klu salah
2026-09-12 06:20:07
34
momsprita :
doeeeee
2026-09-12 02:59:42
0
Siapa aku,, :
waduh hanya 4 tahun, kluar pasti berbuat lagi, 4 tahun hanya sbntar
2026-09-11 22:50:18
47
Menardus :
pada dasarnya kuasa hukum itu bukan membela yg benar, tp yg membayar mereka
2026-09-12 03:25:31
13
Villo :
dia bisa gelapkan mobil sebanyak itu Krn ada orang dalam.
2026-09-11 22:19:19
17
maaiaaa :
wih.. lady mafioso 😂
2026-09-11 20:43:29
15
Dedek Rusmianto :
inilah indonesia dgn sgla hukum nya. Tuhan aja gk d takuti apalagi cm penegak hukum.
2026-09-12 02:58:09
8
syabanamembhatin :
ngeri sekarang penjahat pun punya pengacara
2026-09-12 10:11:00
2
YOZHIE PJ27 :
kenapa itu sudah tau salah dan ada tindak kejahatanx kok dibela sama pengacara ya
2026-09-12 01:49:37
18
fabian_r03 :
ini akibat UU hukum kita lemah jadinya kejahatan di mana" bahkan kejahatan yang sama bisa berulang-ulang
2026-09-11 23:26:57
5
Sekai_⁴⁰⁴⁷ :
penggelapan itu gmna mksd nya ya?? mobil punya sendiri atau punya org lain ...maaf bertanya dgn nada lembut,🙂
2026-09-12 10:08:28
0
𝒎𝛂𝒔𝐃𝚰𝚸|| :
Saya kerja di hotel, kok bisa badik masuk hotel apa ngak di X-ray di barang bawaan tamu😂
2026-09-12 14:20:57
0
tomskyy :
edan penggelapan 20 mobil vonis maksimal 4 tahun..2 tahun udh bs keluar gmn mau kapok pelaku kejahatan kalo hukum kita lemper kaya gini 😂😂😂😂
2026-09-12 13:38:36
0
Defri Ardianto 1 :
1-2 x berbuat mungkin masih diliputi perasaan takut dan dosa, setelah itu merasa biasa saja dan makin nekat...gila
2026-09-12 08:58:53
0
Fadli_fn21 :
Paling cepat 1 - 2 Tahun sdh keluar pasti😁😁😁
2026-09-12 02:41:08
4
Abolang :
baca kronologisnya sepertinya sudah kelas kakap
2026-09-12 05:07:03
3
airputihhhh :
ini dimana
2026-09-12 08:36:48
0
Rie :
Kerjaan lawyer udh salah sj msh d bela. sy kapok pake lawyer duit trs jln enggk.
2026-09-12 03:03:24
1
pencari duda :
knp byk mnipu y..apakh gaya hidupny tinggi..mw dibilng kaya tp sbnrmya dia gak kaya
2026-09-12 02:29:37
4
To see more videos from user @karebanagowa.id, please go to the Tikwm
homepage.