@soeharto_memories: Presiden kedua RI, Soeharto, berupaya mencegah agar Presiden pertama RI, Soekarno (Bung Karno), tidak diseret ke pengadilan atau diadili secara terbuka pasca-peristiwa G30S. Berikut adalah poin-poin penting dan alasan di balik sikap Soeharto tersebut: Menjaga Wibawa dan Kehormatan Falsafah "Mikul Dhuwur Mendem Jero": Soeharto menerapkan prinsip budaya Jawa untuk menjunjung tinggi kehormatan pemimpin dan "menyimpan" Bung Karno yang sudah jatuh agar tidak dihinakan di muka umum. Menyelamatkan Martabat Kepresidenan: Soeharto memandang Bung Karno tetaplah bapak bangsa dan proklamator sehingga pengadilan terbuka akan menjatuhkan prestise lembaga kepresidenan secara keseluruhan. Meredam Gejolak Politik Tekanan Pendukung dan Militer: Tuntutan agar Bung Karno diadili karena dianggap terlibat G30S sangat kuat dari kalangan mahasiswa (KAMI) dan Angkatan Darat garis keras. Menghindari Perpecahan Nasional: Jika Bung Karno diadili, dikhawatirkan akan memicu konfrontasi fisik yang lebih luas antara kelompok pendukung setia Bung Karno dan kekuatan militer atau Orde Baru. Solusi Politik Pengganti Pengadilan Penyelesaian Melalui MPRS: Alih-alih melalui proses peradilan pidana, pertanggungjawaban politik Bung Karno melalui pidato Nawaksara diproses secara administratif dan konstitusional melalui Sidang MPRS. Pemberhentian Konstitusional: Kekuasaan Bung Karno ditarik secara bertahap oleh MPRS, dan Soeharto diangkat sebagai Pejabat/Mandataris Presiden tanpa harus mempermalukan Bung Karno di pengadilan. Wikipedia #jasmerah #catatansejarah #soekarno #bungkarno #faktasejarah