@tvoneofficial: Banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat digunakan terdakwa maupun kuasa hukumnya, sementara pemeriksaan ulang lima saksi dan satu ahli dalam persidangan banding dinilai sebagai proses normal sesuai KUHAP baru Pasal 290 dan bukan tanda majelis hakim banding meragukan putusan tingkat pertama. Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana keterangan para saksi dan ahli tersebut memiliki kekuatan pembuktian untuk mengubah fakta dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri. Saksikan Catatan Demokrasi, Setiap Selasa pukul 20.00 WIB hanya di tvOne & live streaming di https://tvonenews.com/live Dipersembahkan oleh: @sarungbhs.official @sarungatlas.official @sarungarsaba.official #CatatanDemokrasitvOne #CariBeritaditvOne #PromoFTA