@hot..kpop: #kpop #xuhuong #trending #fancam #ahyeon

𝙃𝙊𝙏 𝙆𝙋𝙊𝙋
𝙃𝙊𝙏 𝙆𝙋𝙊𝙋
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 14 September 2026 01:22:06 GMT
17518
856
5
54

Music

Download

Comments

mabimabi33
🥹🩷 :
iy
2026-09-16 14:09:22
0
jung_ahyeon24
#luvasaa ִ ࣪ᰔ ִ ׄ :
BRO DELETE THIS
2026-09-16 12:18:27
0
alejandro.gonzale7312
Alejandro Gonzalez :
[Conmovedor][Conmovedor][Conmovedor]
2026-09-14 01:26:25
1
To see more videos from user @hot..kpop, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bos PT DPM Dijerat TPPU, Jaksa Sita Rumah, Mobil Hingga Ratusan Hektar Kebun — Bengkulu (5/11/2025) - Penyidikan kasus dugaan korupsi perbankan di Kabupaten Kaur yang menyeret PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) kini memasuki babak baru: Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial RSAS, yang merupakan pemilik PT DPM. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Raya Indonesia Tbk (dahulu Bank BRI Agro) kepada PT DPM senilai sekitar Rp 119 miliar. Kredit diberikan dengan jaminan hak guna usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare yang ternyata bermasalah: lahan masih milik warga, belum diganti rugi, dan tidak produktif.   Hingga penyidikan ditindaklanjuti, Kejati Bengkulu menemukan indikator kuat penyalahgunaan wewenang pemberian kredit dan aliran dana yang sangat mencurigakan. Tidak hanya korupsi kredit—penyidikan kemudian berkembang ke ranah pencucian uang (TPPU) untuk pemulihan kerugian negara. RSAS kini jadi fokus, dengan penyidik telah menyita aset-aset miliknya yang tersebar di Medan, Kalimantan, dan Sulawesi sebagai upaya pemulihan kerugian negara. “Kami sudah tetapkan satu orang tersangka TPPU dalam perkara ini dan telah menyita aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. Dengan penetapan tersangka baru dan fakta peralihan penyidikan ke pencucian uang, publik di Bengkulu diingatkan: proses hukum tidak hanya berhenti di penetapan pelaku utama, tetapi juga mengejar jejak aset dan dana—agar kerugian negara yang besar tersebut bisa ditutup dengan pemulihan nyata dan keadilan ditegakkan. (Cik)  ##ptdesaria##ptdpm##bankraya##briagroniaga##kejatiprovinsibengkulu
Bos PT DPM Dijerat TPPU, Jaksa Sita Rumah, Mobil Hingga Ratusan Hektar Kebun — Bengkulu (5/11/2025) - Penyidikan kasus dugaan korupsi perbankan di Kabupaten Kaur yang menyeret PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) kini memasuki babak baru: Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial RSAS, yang merupakan pemilik PT DPM. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Raya Indonesia Tbk (dahulu Bank BRI Agro) kepada PT DPM senilai sekitar Rp 119 miliar. Kredit diberikan dengan jaminan hak guna usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare yang ternyata bermasalah: lahan masih milik warga, belum diganti rugi, dan tidak produktif. Hingga penyidikan ditindaklanjuti, Kejati Bengkulu menemukan indikator kuat penyalahgunaan wewenang pemberian kredit dan aliran dana yang sangat mencurigakan. Tidak hanya korupsi kredit—penyidikan kemudian berkembang ke ranah pencucian uang (TPPU) untuk pemulihan kerugian negara. RSAS kini jadi fokus, dengan penyidik telah menyita aset-aset miliknya yang tersebar di Medan, Kalimantan, dan Sulawesi sebagai upaya pemulihan kerugian negara. “Kami sudah tetapkan satu orang tersangka TPPU dalam perkara ini dan telah menyita aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. Dengan penetapan tersangka baru dan fakta peralihan penyidikan ke pencucian uang, publik di Bengkulu diingatkan: proses hukum tidak hanya berhenti di penetapan pelaku utama, tetapi juga mengejar jejak aset dan dana—agar kerugian negara yang besar tersebut bisa ditutup dengan pemulihan nyata dan keadilan ditegakkan. (Cik) ##ptdesaria##ptdpm##bankraya##briagroniaga##kejatiprovinsibengkulu

About