@advokatsuharizal: 🏠 TANAH DIKUASAI ORANG LAIN, BISA DIGUGAT? ⚖️ Jika penguasaan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan menimbulkan kerugian, pemegang hak dapat mempertimbangkan upaya hukum, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 📌 Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata ⚠️ Ingat, menguasai tanah belum tentu berarti memiliki tanah. Sebaliknya, pihak yang mengaku sebagai pemilik juga harus mampu membuktikan haknya secara hukum. Butuh konsultasi dan pendampingan hukum? Hubungi kami sekarang! 📞 +62 813-1313-0103 📍 Jln. Pramuka I No. 27 A, Lolong Belanti, Padang. #hukumindonesia #pertanahan #bpn #atr #fyp
Advokat Suharizal
Region: ID
Monday 14 September 2026 02:22:01 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @advokatsuharizal, please go to the Tikwm
homepage.