@la.miss481:

la Miss
la Miss
Open In TikTok:
Region: CM
Monday 14 September 2026 11:15:44 GMT
6299
1330
258
10

Music

Download

Comments

user5716913571137
Abdou sire VIP :
cc am
2026-09-23 16:56:27
1
idrissabdou55
ABDOU IDRISS petit Boss :
bonjour ma chérie zetem 🥰🥰🥰🥰
2026-09-19 17:03:31
2
dendjbr8
Djbr📞☎️ :
Et moi 💕❤️❤️
2026-09-14 14:44:02
2
adamou.bd0
Adamou BD :
une vidéo pour moi @[Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant][Réconfortant]
2026-09-19 12:35:06
1
user5369008023128
user5369008023128 :
11111111111111111111111111111
2026-09-20 21:28:38
1
mendes.petit
PETIT MENDES :
bonjour bébé ❤️❤️💕
2026-09-14 16:56:56
2
ndentavinayak
Hassan Le You mou :
oui bé bé
2026-09-18 08:50:33
1
m1ama31
mamadou abd :
bien cool
2026-09-18 08:47:24
1
oussoumanou.cheho
chehou vide cr :
oui
2026-09-14 18:50:16
1
souley3927
souley :
salut
2026-09-15 22:03:50
1
hassan.alhadji.7
hassan alhadji :
bb 🥰am une 🥰video🥰 pour moi🥰
2026-09-18 10:13:41
1
gambo.gambo44
Gambo Gambo :
ma belle
2026-10-01 20:39:09
1
oussmala.bouba
Oussmaïla Bouba :
🥰
2026-09-25 17:35:08
1
petit.fondateur3
Petit Fondateur :
🥰🥰🥰🥰
2026-09-16 22:21:15
1
halidou.gavi0
Halidou Gavi :
🥰🥰🥰🥰🥰
2026-09-14 11:44:50
1
petit.dollar017
Petit Dollar limbe :
🥰🥰🥰
2026-09-19 03:39:42
1
user426313397181
ibrahima :
🥰🥰🥰🥰 🥰🥰🥰🥰
2026-09-17 18:26:31
1
abakartores
Abakar Tores :
🥰
2026-09-15 19:17:10
1
bapetel.bapetel38
Bapetel Bapetel :
🥰🥰✌✌💔💔❤️‍🔥❤️‍🔥🫶🫶🍎🍎
2026-10-04 21:58:03
0
boubaaboubkra
PETI..BOUBAKAR+236.. :
🥰🥰🥰
2026-09-14 15:01:22
2
hassan.alhadji.7
hassan alhadji :
bb am🥰🥰🥰
2026-09-18 09:20:46
2
manou.ousouma.237
manou ousouma 237 000000000000 :
[Prière][Prière][Prière][Prière][Prière]
2026-09-20 21:15:12
1
manou.ousouma.237
manou ousouma 237 000000000000 :
[Prière][Prière][Prière]
2026-09-20 21:15:00
1
djibirila.peul651446
Oga Djibrila 237🇨🇲💦🇾🇹 :
🥰🥰🥰
2026-09-16 19:29:21
1
yusufa.kinjonkin
Yusufa kinjonkin :
🥰🥰🥰🥰
2026-09-14 11:51:00
1
To see more videos from user @la.miss481, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Libur Lebaran, Mobil Dinas dari Kalteng Kedapatan di Wisata dan Hotel Kalsel. Aranio, borneoinfonews.com – Di tengah momen libur Lebaran Idul Fitri 1447 H, mobil dinas asal Kalimantan Tengah yang terpantau berada di kawasan wisata dan hotel di Kalimantan Selatan memicu perhatian publik. Kendaraan berplat dinas tersebut kedapatan mangkal di kawasan wisata Tahura Sultan Adam, tepatnya di Bukit Batu Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, pada Senin (23/3/2026), bertepatan dengan hari ke-3 libur Lebaran. Dari pantauan di lapangan, mobil dinas tersebut juga terlihat berada di area penginapan atau hotel di wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan di luar kepentingan tugas kedinasan, melainkan untuk keperluan pribadi seperti berlibur. Selain itu, informasi yang dihimpun redaksi dari pesan langsung (direct message) warganet menyebutkan adanya mobil dinas lain yang juga terlihat berada di salah satu hotel di Kota Banjarmasin. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Keberadaan mobil dinas dari luar daerah tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait relevansi penggunaannya, terlebih pada momen libur panjang yang identik dengan aktivitas wisata dan perjalanan keluarga. Dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas merupakan bagian dari fasilitas negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan harus disertai dengan surat perintah tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Pengaturan tersebut di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur. Fenomena ini pun menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, namun tidak sedikit pula yang mencoba menormalisasi penggunaan kendaraan dinas di luar tugas dengan berbagai alasan. Padahal, pengawasan dari masyarakat atau kontrol sosial merupakan bagian penting dalam menjaga agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tujuan penggunaan mobil dinas tersebut. (bin)
Libur Lebaran, Mobil Dinas dari Kalteng Kedapatan di Wisata dan Hotel Kalsel. Aranio, borneoinfonews.com – Di tengah momen libur Lebaran Idul Fitri 1447 H, mobil dinas asal Kalimantan Tengah yang terpantau berada di kawasan wisata dan hotel di Kalimantan Selatan memicu perhatian publik. Kendaraan berplat dinas tersebut kedapatan mangkal di kawasan wisata Tahura Sultan Adam, tepatnya di Bukit Batu Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, pada Senin (23/3/2026), bertepatan dengan hari ke-3 libur Lebaran. Dari pantauan di lapangan, mobil dinas tersebut juga terlihat berada di area penginapan atau hotel di wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan di luar kepentingan tugas kedinasan, melainkan untuk keperluan pribadi seperti berlibur. Selain itu, informasi yang dihimpun redaksi dari pesan langsung (direct message) warganet menyebutkan adanya mobil dinas lain yang juga terlihat berada di salah satu hotel di Kota Banjarmasin. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Keberadaan mobil dinas dari luar daerah tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait relevansi penggunaannya, terlebih pada momen libur panjang yang identik dengan aktivitas wisata dan perjalanan keluarga. Dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas merupakan bagian dari fasilitas negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan harus disertai dengan surat perintah tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Pengaturan tersebut di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur. Fenomena ini pun menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, namun tidak sedikit pula yang mencoba menormalisasi penggunaan kendaraan dinas di luar tugas dengan berbagai alasan. Padahal, pengawasan dari masyarakat atau kontrol sosial merupakan bagian penting dalam menjaga agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tujuan penggunaan mobil dinas tersebut. (bin)

About