@syafiqrizabasalamah_: Hukum Nikah Online Nikah secara online atau melalui media komunikasi dapat dinilai sah apabila seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Yang terpenting, identitas dan keberadaan pihak-pihak yang terlibat dapat dipastikan dengan benar, seperti calon suami, calon istri, wali, dan para saksi. Tidak boleh ada kebohongan, pemalsuan identitas, atau penyamaran yang dapat merusak keabsahan akad. Namun, masalah nikah online memiliki rincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama, khususnya terkait kesatuan majelis akad serta cara memastikan identitas para pihak. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar dapat dipastikan dan dilakukan sesuai ketentuan syariat serta aturan yang berlaku. Jika terdapat keraguan atau potensi penipuan, sebaiknya akad dilakukan secara langsung atau dikonsultasikan kepada pihak yang berilmu dan berwenang. Simak kajian selengkapnya dengan judul, "Kitab Fikih Keluarga - Berapa Lama Aku Harus Menunggu" Link kajian, https://youtu.be/cjtwGgO3Gck?si=VyNwIqS7kkDNhxxj === 𝐒𝐩𝐨𝐧𝐬𝐨𝐫𝐞𝐝 𝐛𝐲: SAMASE It’s Different Busana Muslim, Baju Koko, Kurta, Jubah, Gamis, Sirwal, Peci. Follow us for more information: @samase.centro Samase insya Allah akan selalu memberi yang terbaik bagi Shobat semua dalam keperluan berbusana syarie yang tetap up to date dan juga dakwah islam. Barakallahu Fiikum —— Ikuti Kami Pada Media Platform Yang Lain: instagram : @syafiqrizabasalamah_official Facebook : Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A Youtube : @SyafiqRizaBasalamahOfficial TIktok : syafiqrizabasalamah_ X : @ustadzsyafiq Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaFZpIv2ER6gn4YkJy1t Telegram : https://t.me/SRB_Official
Syafiq Riza Basalamah Official
Region: ID
Monday 14 September 2026 12:00:00 GMT
Music
Download
Comments
nenipopoy :
ustadz klau anak di luar nikah, ank nya nikah tidak boleh di saksikam oleh ayah kandungnya?
2026-09-15 02:52:48
1
Nicky_Alrasyid :
lebih baik jangan😭
2026-09-14 13:48:56
3
rudie.wongso :
alhmdulillah
2026-09-14 12:30:46
2
Bang Rizal :
Kedua pihak.keluarrga sudah kenal, menikah online karena ada halangan nikah secara langsung, misal sedang dalam tugas atas ada halangan lain.
2026-09-14 16:56:49
2
Nurdiezz :
Masya Alloh tadz
2026-09-14 13:09:05
2
Reny :
mau tanya ustad..nikah atau kawin lari tanpa sepengatuan orang tua khususnya ayah nya..apakah SAH?
2026-09-15 02:08:24
0
wiwin lestari :
👍👍👍👍
2026-09-15 07:22:14
0
To see more videos from user @syafiqrizabasalamah_, please go to the Tikwm
homepage.