@monikanmv: What?

monikanmv
monikanmv
Open In TikTok:
Region: US
Monday 14 September 2026 19:03:19 GMT
312
11
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @monikanmv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PETI Marak di DAS Batanghari Sekernan, Kades Pertanyakan Lambannya Penindakan MUARO JAMBI — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penambangan kerikil yang diduga ilegal kembali dikeluhkan warga di kawasan DAS Batanghari, Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Kepala Desa Sekernan, H. Alamsyah, SH, mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada Polres Muaro Jambi, Polsek Sekernan, DLH Provinsi Jambi, ESDM hingga Polda Jambi. Namun, menurutnya, hingga kini aktivitas masih berlangsung. Alamsyah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk Jais, Hendri Kurniawan, Asepyanto, Robinson, Jamaluddin alias Kulup Cepot, Ade dan Roby. Ia juga menyebut adanya dugaan pemodal bernama Riko yang dikaitkan dengan orang dekat Bupati Batanghari. Tuduhan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum terbukti secara hukum. “Sudah kami beri surat peringatan dan laporan, tetapi aktivitas tetap berjalan. Saya minta aparat turun dan menindak yang tidak memiliki izin,” tegas Alamsyah. Menurutnya, aktivitas PETI meningkat sejak musim kemarau dengan memanfaatkan surutnya Sungai Batanghari. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu akses warga serta mencemari sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Alamsyah meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pemilik alat, pemodal dan pihak yang menampung hasil tambang. Secara hukum, penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman serupa. “Kalau punya izin silakan. Yang tidak punya izin harus dihentikan. Jangan tunggu sungai rusak dan konflik masyarakat terjadi,” pungkasnya. #fyp #fypシ゚viral #fy #polres #kades @presiden prabowo berbagi @kapolri @POLDAJAMBI @semua
PETI Marak di DAS Batanghari Sekernan, Kades Pertanyakan Lambannya Penindakan MUARO JAMBI — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penambangan kerikil yang diduga ilegal kembali dikeluhkan warga di kawasan DAS Batanghari, Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Kepala Desa Sekernan, H. Alamsyah, SH, mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada Polres Muaro Jambi, Polsek Sekernan, DLH Provinsi Jambi, ESDM hingga Polda Jambi. Namun, menurutnya, hingga kini aktivitas masih berlangsung. Alamsyah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk Jais, Hendri Kurniawan, Asepyanto, Robinson, Jamaluddin alias Kulup Cepot, Ade dan Roby. Ia juga menyebut adanya dugaan pemodal bernama Riko yang dikaitkan dengan orang dekat Bupati Batanghari. Tuduhan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum terbukti secara hukum. “Sudah kami beri surat peringatan dan laporan, tetapi aktivitas tetap berjalan. Saya minta aparat turun dan menindak yang tidak memiliki izin,” tegas Alamsyah. Menurutnya, aktivitas PETI meningkat sejak musim kemarau dengan memanfaatkan surutnya Sungai Batanghari. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu akses warga serta mencemari sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Alamsyah meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pemilik alat, pemodal dan pihak yang menampung hasil tambang. Secara hukum, penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman serupa. “Kalau punya izin silakan. Yang tidak punya izin harus dihentikan. Jangan tunggu sungai rusak dan konflik masyarakat terjadi,” pungkasnya. #fyp #fypシ゚viral #fy #polres #kades @presiden prabowo berbagi @kapolri @POLDAJAMBI @semua

About