@kmoerrein: PANGGILAN SOLIDARITAS UNTUK BAPAK MANASE MARANDOF DAN MASYARAKAT ADAT SORIDO–KBS, BIAK "Rumahnya dipagari. Kabel listriknya dicabut. 5 hari ia tidur dalam gelap di tanah leluhurnya sendiri." Bayangkan pulang ke rumah, lalu mendapati rumahmu telah dikelilingi pagar oleh pihak lain. Bayangkan listrikmu diputus tanpa pemberitahuan, dan malam demi malam kau harus tidur dalam gelap — bukan karena bencana, bukan karena tunggakan tagihan, tetapi karena kau bersikeras mempertahankan tanah warisan leluhurmu. Itulah yang saat ini dialami Bapak Manase Marandof, Wilayah adat Sorido–KBS Kabupaten Biak Numfor, Papua. Sejak tahun 2015, keluarga ini telah menghadapi rangkaian tekanan dalam mempertahankan hak ulayat atas tanah adat Sorido–KBS — mulai dari penggusuran, pengerahan aparat bersenjata, hingga yang terbaru: rumah Bapak Manase kini telah dipagari penuh mengelilingi bangunannya, dan kabel-kabel listrik yang menjadi satu-satunya sumber penerangan rumah tersebut telah dicabut. Sudah tiga hari berturut-turut beliau hidup tanpa listrik. Bahkan, sebagian lahan yang selama ini menjadi ruang hidupnya turut telah digusur, membuat ruang hidup keluarga ini semakin sempit di tanah yang justru menjadi warisan leluhur mereka sendiri. Ini bukan sekadar sengketa administrasi tanah. Ini adalah soal martabat manusia, hak atas rasa aman di rumah sendiri, dan pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat yang dijamin oleh Konstitusi dan hukum hak asasi manusia Indonesia. Tidak boleh ada pembangunan yang dibangun di atas ketakutan masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri. KRONOLOGI SINGKAT 📌 Sejak 2015 — Keluarga Manase Marandof mulai menghadapi berbagai tekanan dalam mempertahankan tanah adat Sorido–KBS yang mereka yakini sebagai hak adat keluarga, berdasarkan garis keturunan dari Marga Kabarek — salah satu dari empat marga (Kabarek, Randongkir, Rumaropen, Yarangga) pemegang hak ulayat atas tanah tersebut. 📌 Oktober 2025 Penggusuran terjadi di Kampung Snerbo. 📌 Januari 2026 Keluarga kembali menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan. 📌 13 Maret 2026 Pengaduan dugaan pelanggaran HAM diajukan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua. 📌 1 September 2026 Penggusuran kembali terjadi menggunakan alat berat hingga sangat dekat dengan rumah Bapak Manase. Beliau mengalami luka saat mempertahankan tanahnya dan sempat dibawa aparat kepolisian. 📌 10 September 2026 — Kurang lebih satu peleton personel TNI AU Lanud Manuhua kembali hadir melanjutkan pembangunan pagar. Bapak Adam Marandof, saudara Bapak Manase, yang meminta dialog justru dikepung, difoto, dan direkam oleh personel bersenjata. 📌 Terkini Rumah Bapak Manase telah dipagari penuh, kabel listriknya dicabut (5 hari tanpa penerangan), dan sebagian lahan yang menjadi ruang hidupnya telah digusur. DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN ⚖️ Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 — negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. ⚖️ Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 — hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. ⚖️ Pasal 40 UU No. 39/1999 tentang HAM — hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. ⚖️ Pasal 36 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang HAM — tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang dan melawan hukum. ⚖️ Pasal 3 UU No. 5/1960 (UUPA) — pengakuan atas hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. ⚖️ UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua — memberikan dasar perlindungan khusus terhadap hak masyarakat hukum adat di Tanah Papua. KAMI MENGAJAK SELURUH ELEMEN MASYARAKAT UNTUK: 🕯️ Menyuarakan — Bagikan kisah Bapak Manase Marandof melalui media sosial Anda. Gunakan tagar solidaritas agar isu ini terus mendapat perhatian publik dan tidak tenggelam. ✍️ Mendesak — Kirimkan surat, pesan, atau seruan kepada Komandan Lanud Manuhua, Gubernur Papua, Bupati Biak Numfor, DPR Papua, DPR Kabupaten Biak Numfor.

Reinhart Kmur Komboy
Reinhart Kmur Komboy
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 15 September 2026 01:11:59 GMT
10305
126
14
27

Music

Download

Comments

julles.rimet0
julles rimet :
Ceritanya sepihak saja k, duduk perkaranya apa, apakah bapak marandof menduduki tanah lanud atau lanud yang menyerobot tanah bapak marandof, atau tanahbtersebut sudah dijual olehbyang punya tanah tetapi bapak marandof belum terima ganti rugi atau bagaimana, tidak mungkin lanud menyerobot begitu saja, cerita kronologisnya belum lengkap, ....tapi saya yakin teman teman yang mengeetibhukum di biak bisa mengatasi masalah begini....salam....
2026-09-15 11:56:37
7
miasamipi0
SativaGwenth 🏵️ :
MRP dimana????
2026-09-15 14:02:11
0
dorthea.saparue
Dorthea Saparue :
sesama warga keluarga jangan jadi penonton. mana DPRK tolong jangan diam .. biarkan orang lain menang di atas ko punya Negri ini.
2026-09-15 05:02:05
2
c4pungs4kt1
capucino :
terus dewan adat byak dan DPRK di mana?
2026-09-15 10:37:38
1
kopiitem2026
Black coffee. :
Up. Bantu masyarakat yg tertindas diatas tanah mereka sendiri.
2026-09-15 11:02:43
1
merauke.papua2
meraukepapua84 :
semoga mendapatkan keadilan
2026-09-15 10:23:39
0
pipiettambunan
Aquarius☺️👩👠💃 :
biadab para aparat. Kasian kerjanya merebut tanah org sj.
2026-09-15 11:45:57
0
binmnu84
💖💖Binsar❤️❤️ :
🤦🤦damai 🥹🥹
2026-09-15 18:54:47
0
noonaephychantiq
Saneraro78 :
semua dalam biak ni drng su kuasai sdh.. cpt2 donk bangun sgala mcm spy pemilik hak ulayat tra bsa klaim akan lg.. Mari kita heraaannn..
2026-09-15 12:43:53
0
aby6442
Budiman :
2026-09-15 11:13:27
0
deskibidi_steven
ѕтєνєи_∂єянα̈ѕѕℓι¢нє :
Yth, Min/Ibu @DPR RI @Rieke Diah Pitaloka @gerindra @Sekretariat Kabinet RI @Humas Polri @Pusat Penerangan TNI mode apa lagi ini ❓️❓️❓️❓️❓️❓️❓️❓️❓️❓️❓️❓️
2026-09-15 11:19:44
1
To see more videos from user @kmoerrein, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About