@fahsai793412345666745647: ไปเลิกกับเขาก่อนไป

🤍ผู้สาวท่าแขก🇱🇦
🤍ผู้สาวท่าแขก🇱🇦
Open In TikTok:
Region: TH
Tuesday 15 September 2026 03:26:59 GMT
587
140
6
3

Music

Download

Comments

kaikeopter
ไก่แก้ว,นะคอนหลวงเวี่ยงจัน.ลาว :
แชบ
2026-09-15 04:07:12
0
user8805055297703
บุ๋ม :
อกสวยมาก
2026-09-15 04:16:10
0
08_02_2542
Patcharapol Karanunt :
[หัวใจสีแดง][หัวใจสีแดง][หัวใจสีแดง]
2026-09-15 03:32:55
0
sadstuk
สักคนที่เข้าใจไหนสิ่งที่ฉัน🥰 :
🥰🥰🥰
2026-09-15 03:33:41
0
user812817779381
เตโซ วันทวงศ์ :
🥰🥰🥰
2026-09-15 03:33:56
0
ped0487
Ped0487 :
🥰🥰
2026-09-15 05:45:06
0
To see more videos from user @fahsai793412345666745647, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PATI, Garudasiber.net – Kompleks Pasar Soponyono atau yang akrab disebut Pasar Yaik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah terindikasi beralih fungsi dari pusat perdagangan menjadi lokasi hiburan malam ilegal. Lokasi yang strategis di tengah kota ini kini dicurigai menjadi tempat berlindungnya aktivitas yang meresahkan warga sekitar. Berdasarkan pantauan investigasi tim wartawan pada Kamis (3/9/2026), sejumlah kios ruko di dalam kompleks pasar tersebut terlihat aktif beroperasi pada malam hari. Aktivitas ini tidak hanya sebatas hiburan karaoke biasa, melainkan ada dugaan kuat adanya penjualan minuman keras dan penyediaan wanita pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Salah satu pengurus kios di lokasi tersebut secara terbuka mengakui layanan yang mereka berikan kepada pelanggan. Ia menyatakan bahwa operasional mereka dimulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari, namun terkadang juga melayani tamu sejak sore hari setelah jam kantor pasar tutup pada pukul 16.00 WIB. Ketika dikonfirmasi mengenai tarif layanan, pengelola menyebutkan paket hiburan karaoke selama dua jam dibanderol seharga Rp360.000. Rincian biaya tersebut meliputi sewa ruangan sebesar Rp120.000 dan biaya dua orang LC untuk durasi dua jam sebesar Rp240.000. Terkait ketersediaan alkohol, pengelola kios menyatakan bahwa tamu diperbolehkan membawa minuman sendiri. Alternatif lainnya, tamu dapat membeli minuman dari toko-toko atau warung lain yang masih berada di dalam kompleks Pasar Yaik, menunjukkan adanya jaringan pendukung di area tersebut. Menanggapi temuan lapangan tersebut, tim media melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola pasar pada Senin (7/9/2026). Kepala Pasar Yaik, Ibu Wulan, yang baru menjabat selama dua bulan terakhir, mengaku belum mengetahui detail operasional ilegal tersebut secara mendalam karena masa jabatannya yang masih relatif baru. Meski demikian, Ibu Wulan membantah adanya unsur pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima informasi terkait hal ini dan telah berupaya memanggil para pemilik kios, namun hingga saat ini para owner tersebut belum ada yang datang menghadap untuk dimintai pertanggungjawaban. Kepala Pasar Yaik berkomitmen untuk segera menegur pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan pimpinan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Langkah ini diambil untuk menyikapi pelanggaran aturan penggunaan kios di lingkungan pasar daerah yang seharusnya bersih dari maksiat. Di hari yang sama, Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Bapak Roni, memberikan keterangan tegas saat ditemui tim media. Ia menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam di area pasar tersebut adalah ilegal, tidak memiliki izin usaha yang sesuai, dan jelas melanggar aturan tata kelola pasar daerah yang berlaku. Pak Roni mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebenarnya sudah dilakukan, termasuk melalui teguran lisan, namun kios-kios hiburan tersebut tetap nekat membuka usahanya. Oleh karena itu, ia berkomitmen akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pati, mengingat lembaga inilah yang memiliki wewenang utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dan cepat dari pemerintah daerah untuk menutup total operasi ilegal tersebut. Selain meresahkan, aktivitas ini dinilai merusak citra Kota Pati dan mental generasi muda, sehingga publik mendesak agar pasar daerah segera dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai pusat ekonomi rakyat. (Zae)
PATI, Garudasiber.net – Kompleks Pasar Soponyono atau yang akrab disebut Pasar Yaik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah terindikasi beralih fungsi dari pusat perdagangan menjadi lokasi hiburan malam ilegal. Lokasi yang strategis di tengah kota ini kini dicurigai menjadi tempat berlindungnya aktivitas yang meresahkan warga sekitar. Berdasarkan pantauan investigasi tim wartawan pada Kamis (3/9/2026), sejumlah kios ruko di dalam kompleks pasar tersebut terlihat aktif beroperasi pada malam hari. Aktivitas ini tidak hanya sebatas hiburan karaoke biasa, melainkan ada dugaan kuat adanya penjualan minuman keras dan penyediaan wanita pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Salah satu pengurus kios di lokasi tersebut secara terbuka mengakui layanan yang mereka berikan kepada pelanggan. Ia menyatakan bahwa operasional mereka dimulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari, namun terkadang juga melayani tamu sejak sore hari setelah jam kantor pasar tutup pada pukul 16.00 WIB. Ketika dikonfirmasi mengenai tarif layanan, pengelola menyebutkan paket hiburan karaoke selama dua jam dibanderol seharga Rp360.000. Rincian biaya tersebut meliputi sewa ruangan sebesar Rp120.000 dan biaya dua orang LC untuk durasi dua jam sebesar Rp240.000. Terkait ketersediaan alkohol, pengelola kios menyatakan bahwa tamu diperbolehkan membawa minuman sendiri. Alternatif lainnya, tamu dapat membeli minuman dari toko-toko atau warung lain yang masih berada di dalam kompleks Pasar Yaik, menunjukkan adanya jaringan pendukung di area tersebut. Menanggapi temuan lapangan tersebut, tim media melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola pasar pada Senin (7/9/2026). Kepala Pasar Yaik, Ibu Wulan, yang baru menjabat selama dua bulan terakhir, mengaku belum mengetahui detail operasional ilegal tersebut secara mendalam karena masa jabatannya yang masih relatif baru. Meski demikian, Ibu Wulan membantah adanya unsur pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima informasi terkait hal ini dan telah berupaya memanggil para pemilik kios, namun hingga saat ini para owner tersebut belum ada yang datang menghadap untuk dimintai pertanggungjawaban. Kepala Pasar Yaik berkomitmen untuk segera menegur pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan pimpinan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Langkah ini diambil untuk menyikapi pelanggaran aturan penggunaan kios di lingkungan pasar daerah yang seharusnya bersih dari maksiat. Di hari yang sama, Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Bapak Roni, memberikan keterangan tegas saat ditemui tim media. Ia menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam di area pasar tersebut adalah ilegal, tidak memiliki izin usaha yang sesuai, dan jelas melanggar aturan tata kelola pasar daerah yang berlaku. Pak Roni mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebenarnya sudah dilakukan, termasuk melalui teguran lisan, namun kios-kios hiburan tersebut tetap nekat membuka usahanya. Oleh karena itu, ia berkomitmen akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pati, mengingat lembaga inilah yang memiliki wewenang utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dan cepat dari pemerintah daerah untuk menutup total operasi ilegal tersebut. Selain meresahkan, aktivitas ini dinilai merusak citra Kota Pati dan mental generasi muda, sehingga publik mendesak agar pasar daerah segera dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai pusat ekonomi rakyat. (Zae)

About