@soloposofficial: Pemuda asal Dukuh Masaran RT 029/RW 010, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen, berinisial S, 35, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menyerang tetangganya, Sadimin alias Sadikin, 68, dengan pisau dapur hingga meninggal dunia, Minggu (13/9/2026) pagi. Korban diduga dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) saat berolahraga jalan kaki dan melintas di depan rumah S sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada wartawan, Senin (14/9/2026), menyatakan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Kini, tersangka S ditahan di Rutan Polres Sragen sejak Minggu lalu untuk waktu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan KUHAP. Tersangka S dipastikan sebagai pelaku tunggal dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1, subsider Pasal 468 Ayat 2, lebih Subsider Pasal 466 Ayat 3 UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara Video: Istimewa Reporter: Tri Rahayu Editor: Candra Mantovani
Solopos Official
Region: ID
Tuesday 15 September 2026 08:00:00 GMT
Music
Download
Comments
𝙂𝙞𝙠𝙯𝙯 𝙛𝙩 𝘼𝙯𝙠𝙖 :
pertama
2026-09-15 08:02:34
0
. :
pertama gua
2026-09-15 08:02:36
0
To see more videos from user @soloposofficial, please go to the Tikwm
homepage.