@kimlucam: 21 with bills

Kim alucam
Kim alucam
Open In TikTok:
Region: PH
Tuesday 15 September 2026 09:35:09 GMT
9395
461
13
4

Music

Download

Comments

bosschanog305
Boss Chano G. :
wow sarap nmn ng food🤗🥰
2026-09-16 00:13:54
0
ashura_shikai
💫🫧 SHADOW ^_- 🫧💫🇵🇭 :
bumagay pero konti lang🤭☺️
2026-09-15 09:46:04
0
dexter.marquez.2.0
DEXTER Marquez 2.0 :
Kim alucam lab it 😍😍
2026-09-15 09:55:44
0
_yourchinitagirl28
ᵀᴿᴼ·𝑹𝑶𝑺𝑬🍓🥀🦂☁️ :
yung last pic talaga ih 😅
2026-09-15 10:22:37
0
saviortower
Savior :
Gorgeous
2026-09-15 12:51:32
0
itsurmay
admin :
2026-09-15 11:15:05
0
ericksonmaranion
Erick Maranion :
2026-09-15 09:39:14
0
sheeshh508
🔥 𝐒𝐇ᘿᘿ𝐒𝐇𝐇 🐉 :
🥰🥰🥰
2026-09-17 19:16:33
0
jollyb050
J🤍 :
🤍
2026-09-15 23:58:44
0
jmbalmesarada
Grey playsss :
🥰🥰🥰
2026-09-15 14:01:35
0
iced_coffe6
iced coffe6 :
🤗🤗🤗🤗🤗🤗
2026-09-15 11:56:08
0
mikejoseph0814
MIKE :
🥰🥰🥰
2026-09-15 10:05:47
0
dannygopinas
John Go :
😍😍😍
2026-09-27 22:06:51
0
To see more videos from user @kimlucam, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

‎Keluhan terkait dugaan penarikan sumbangan dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali masuk melalui DM Instagram @moodpendidikan.co. Kali ini, seorang orang tua siswa SMAN 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengaku resah karena anaknya disebut memiliki tunggakan pembayaran sekolah. ‎ ‎Dalam aduannya, orang tua tersebut menyebut anaknya terdaftar sebagai penerima PIP. Namun, menurut pengakuan yang disampaikan, muncul informasi bahwa dana PIP akan digunakan untuk membayar tunggakan sumbangan sekolah. ‎ ‎Orang tua siswa juga mengirimkan sejumlah bukti pembayaran serta Surat Kesepakatan Bersama Komite Sekolah SMAN 1 Kasiman. Dalam dokumen tersebut tercantum sumbangan komite insidental Rp1,6 juta dan sumbangan partisipasi orang tua siswa Rp65 ribu. ‎ ‎Persoalan lain yang dipersoalkan adalah pembayaran yang disebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Pelapor mempertanyakan apakah pembayaran tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau pada praktiknya menjadi kewajiban bagi orang tua siswa. ‎ ‎BroRon: Sumbangan Harus Jelas, Dana PIP Jangan Dijadikan Alat Pelunasan. ‎Ketua Umum IEMC, Ronald A Sinaga (BroRon), menilai persoalan tersebut harus segera diklarifikasi oleh pihak sekolah, komite, dan instansi pendidikan terkait. ‎ ‎“Sumbangan dan pungutan itu harus dibedakan secara jelas. Kalau benar sukarela, jangan sampai ada tekanan atau kewajiban dengan nominal tertentu. Apalagi kalau sampai dana PIP siswa digunakan untuk membayar tunggakan sekolah, ini harus diperiksa secara serius,” ujar BroRon. ‎ ‎Menurutnya, dana PIP pada prinsipnya merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat. Karena itu, apabila benar terdapat pemotongan atau pengambilan sebagian dana PIP untuk kepentingan pembayaran tunggakan, dasar hukum dan mekanismenya harus dapat dipertanggungjawabkan... (LANJUT DI KOLOM KOMENTAR) ‎ #pendidikan #bojonegoro #kasiman #jawatimur #jatim ‎
‎Keluhan terkait dugaan penarikan sumbangan dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali masuk melalui DM Instagram @moodpendidikan.co. Kali ini, seorang orang tua siswa SMAN 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengaku resah karena anaknya disebut memiliki tunggakan pembayaran sekolah. ‎ ‎Dalam aduannya, orang tua tersebut menyebut anaknya terdaftar sebagai penerima PIP. Namun, menurut pengakuan yang disampaikan, muncul informasi bahwa dana PIP akan digunakan untuk membayar tunggakan sumbangan sekolah. ‎ ‎Orang tua siswa juga mengirimkan sejumlah bukti pembayaran serta Surat Kesepakatan Bersama Komite Sekolah SMAN 1 Kasiman. Dalam dokumen tersebut tercantum sumbangan komite insidental Rp1,6 juta dan sumbangan partisipasi orang tua siswa Rp65 ribu. ‎ ‎Persoalan lain yang dipersoalkan adalah pembayaran yang disebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Pelapor mempertanyakan apakah pembayaran tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau pada praktiknya menjadi kewajiban bagi orang tua siswa. ‎ ‎BroRon: Sumbangan Harus Jelas, Dana PIP Jangan Dijadikan Alat Pelunasan. ‎Ketua Umum IEMC, Ronald A Sinaga (BroRon), menilai persoalan tersebut harus segera diklarifikasi oleh pihak sekolah, komite, dan instansi pendidikan terkait. ‎ ‎“Sumbangan dan pungutan itu harus dibedakan secara jelas. Kalau benar sukarela, jangan sampai ada tekanan atau kewajiban dengan nominal tertentu. Apalagi kalau sampai dana PIP siswa digunakan untuk membayar tunggakan sekolah, ini harus diperiksa secara serius,” ujar BroRon. ‎ ‎Menurutnya, dana PIP pada prinsipnya merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat. Karena itu, apabila benar terdapat pemotongan atau pengambilan sebagian dana PIP untuk kepentingan pembayaran tunggakan, dasar hukum dan mekanismenya harus dapat dipertanggungjawabkan... (LANJUT DI KOLOM KOMENTAR) ‎ #pendidikan #bojonegoro #kasiman #jawatimur #jatim ‎

About