@riaupos: PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara penggelapan di PT Riau Pos Intermedia memasuki tahap pembuktian. Saksi pertama yang dihadirkan untuk terdakwa Rida K Liamsi itu, adalah Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri. Pada sidang yang digelar di ruang inklusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9/2026), terungkap bahwa Rida K Liamsi menerima gaji sebagai Komisaris Utama Riau Pos sebesar Rp200 juta perbulan. Itu diterima Rida tanpa melalui transfer rekening, melainkan secara langsung dari juru bayar perusahaan. ''Berdasarkan sidang perdata sebelumnya, gaji Pak Rida itu diakui oleh manajer keuangan dibayarkan secara cash. Nilainya, berdasarkan pengakuan manajer keuangan waktu itu, Rp200 juta per bulan,'' ujar Ahmad Dardiri. Adapun sidang perdata yang dimaksud adalah gugatan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos. Gugatan itu mentah dari pengadilan tingkat pertama sampai tahap kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya soal besaran Rp200 juta, apakah benar itu yang diterima terdakwa per bulannya. Hal itu dibenarkan oleh Ahmad Dardiri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait. ''Yang menentukan besaran gaji siapa,'' tanya JPU kepada saksi. >>Selengkapnya klik link!
RIAUPOSMEDIA
Region: ID
Tuesday 15 September 2026 11:22:30 GMT
Music
Download
Comments
Rynd :
jir kok bisa tanpa SK terima 200juta
2026-09-15 12:44:28
0
Syafridon Don :
wajarlah yg membesarkan Riau pos itu bpk Rida, nama beliau ini sangat disegani di propinsi Riau ini
2026-09-16 03:29:33
0
To see more videos from user @riaupos, please go to the Tikwm
homepage.