@ayopasuruan: Oknum Kepala Desa Rejoso Kidul berinisial H (31) digerebek warga dan suami sah saat berduaan dengan wanita berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos di kawasan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat, 11 September 2026 pukul 22.00 WIB. Penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT dan pihak kepolisian ini berlanjut ke penyerahan kedua terlapor ke Polres Pasuruan Kota. Suami RJ, AGS (31), kemudian resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan tersebut pada Sabtu, 12 September 2026. Pihak kepolisian yang mengonfirmasi kejadian pada Selasa, 15 September 2026, menyita barang bukti berupa ponsel kedua terlapor serta memeriksa sejumlah saksi. Meskipun sempat diamankan selama 1x24 jam, H dan RJ tidak ditahan karena aturan hukum menyatakan kasus pidana perzinaan tidak memenuhi syarat penahanan, namun proses hukum perkara ini dipastikan tetap berjalan.
Ayo Pasuruan
Region: ID
Tuesday 15 September 2026 12:50:40 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ayopasuruan, please go to the Tikwm
homepage.