@advokatsuharizal: KAPAN TERDAKWA BISA DIBEBASKAN? ⚖️ Terdakwa dapat diputus bebas apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Bahkan, jika terdakwa sedang ditahan, hakim dapat memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan. 📌 Dasar hukum: Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP 2025. Karena dalam proses pidana, pembuktian adalah kunci. ⚖️ Butuh konsultasi dan pendampingan hukum? Hubungi kami sekarang! 📞 +62 813-1313-0103 📍 Jln. Pramuka I No. 27 A, Lolong Belanti, Padang. #hukumindonesia #pidana #fyp