@kpu_ri: #TemanPemilih , KPU mendorong pendekatan evidence based policy, sehingga kebijakan-kebijakan KPU itu berbasis bukti. termasuk dalam peningkatan kompetensi PPID. Setiap siklus aksi dan inovasi pelayanan PPID di lapangan akan didokumentasikan secara ketat sebagai practice-based evidence. Simak selengkapnya melalui video ini yaa ☺️ #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 16 September 2026 05:36:43 GMT
3346
92
11
2

Music

Download

Comments

chan08890
Chan :
mantapp, terus hadirkan layanan informasi publik yg lebih luas 👏
2026-09-16 09:29:33
1
kpumuratara
KPU Musi Rawas Utara :
[Hati merah][Hati merah][Hati merah]
2026-09-16 08:02:06
1
kpu.kota.makassar
KPU Kota Makassar-Official :
❤️❤️❤️🔥🔥
2026-09-16 21:38:44
1
kpukab.boalemo_
KPU Kabupaten Boalemo :
[Mata hati][Mata hati][Mata hati]
2026-09-17 23:39:59
1
kpumuratara
KPU Musi Rawas Utara :
❤️❤️❤️
2026-09-17 07:32:34
1
kpukotalubuklinggau
kpukotalubuklinggau :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️🔥🔥
2026-09-22 14:08:13
0
fhy_law
FHY LAW :
Kepada Yth 1. KPU Kabupaten Waropen 2. KPU Propinsi Papua 3. KPU RI Dengan Hormat, Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 267/Pdt.G/2025/PN Jap tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara gugatan wanprestasi antara Firma Hukum Yusman, S.H. & Rekan selaku Penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen selaku Tergugat. Bersama ini kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas putusan dimaksud. Adapun pokok amar putusan tersebut pada intinya: 1. Menyatakan Surat Kuasa Khusus dan Surat Perjanjian Jasa Pengacara/Advokat tetap sah dan mengikat para pihak; 2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen telah terbukti melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan jasa advokat pendampingan kepada Penggugat. Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap , maka kami meminta agar KPU Kabupaten Waropen untuk segera tindaklanjuti amar putusan yang dimaksud. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, FIRMA HUKUM YUSMAN, S.H. & REKAN Yusman, S.H. Abdullah Syukur, S.H.
2026-09-18 07:14:40
0
To see more videos from user @kpu_ri, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About