@radar_mojokerto: Terdakwa kasus dugaan penipuan proyek Kementerian PUPR senilai Rp 126 miliar, Sunaryo dan Mujiono, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Mojokerto pada Kamis (17/9). Agenda tersebut digelar setelah pemeriksaan dan pembuktian perkara rampung. Keduanya masih mengajukan perdamaian dengan korban, Budi Santoso, dengan menawarkan ganti rugi Rp 150 juta. Namun, tawaran itu ditolak karena kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam persidangan, Sunaryo dan Mujiono juga membantah terlibat dalam sindikat penipuan dan mengaku menjadi korban Sudarman, yang kini berstatus DPO. Mereka menyerahkan bukti transfer kepada Sudarman, tetapi majelis hakim tetap meminta JPU menyusun tuntutan. Sebelumnya, keduanya didakwa menawarkan empat paket proyek Kementerian PUPR senilai total Rp 126 miliar. Proyek tersebut ternyata fiktif, sementara korban telah menyetorkan Rp 1,4 miliar sebagai tanda jadi selama Juni–Agustus 2025. _____________________________________ Selengkapnya Baca: radarmojokerto.jawapos.com _____________________________________ #beritatiktok #tiktokberita #penipuanproyek #kementrianpupr
radar mojokerto
Region: ID
Wednesday 16 September 2026 06:39:36 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @radar_mojokerto, please go to the Tikwm
homepage.