@jawapos.tv: KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Delapan tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN hingga pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Penyidik juga menyita uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar setelah dikonversi ke rupiah. KPK menyebut perkara ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee dengan kode “dua” yang disebut sekitar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar. Delapan tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. KPK masih mendalami asal-usul dan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. #kpk #ott #summarecon #hgb #korupsi #bogor #fyp #beritatiktok
INTI KUNCI UTAMA: Terapkan sahkan tetapkan UU hukum mati bagi para koruptor. tidak di terapkan di sahkan di tetapkan hukum mati bagi para koruptor hari ini dan seterusnya korupsi terus korupsi dan tumbuh koruptor-koruptor baru berkorupsi. Rampas sita semua dan aset-asetnya dari hasil korupsi.
(Rakyat Indonesia tidak bodoh pasti bergerak bertindak apabila para koruptor tidak hukum mati)
2026-09-16 14:33:43
1
siki saga :
maling berjamaah
2026-09-16 09:38:43
1
bakekok🤭😹 · Teman :
hak guna bangunan hgb bisa jadi shm surat hak milik kok bisa
2026-09-16 08:37:10
1
ais :
pak itu 106,3 itu uang beneran?
2026-09-16 08:15:36
0
qinoy :
becus ga nahan kpk
jgn bacot doang
2026-09-16 09:44:25
0
ian LAY :
2026-09-16 08:44:56
1
Holis Hendri :
😂😂😂
2026-09-16 09:30:49
0
To see more videos from user @jawapos.tv, please go to the Tikwm
homepage.