@oqweqabit0p: Pure food #tiktok #fyp

oqweqabit0p
oqweqabit0p
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 16 September 2026 09:19:07 GMT
5112
51
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @oqweqabit0p, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari saling bantah soal polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menjadi sorotan dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Bunyi pasal tersebut adalah: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi Polemik mencuat setelah Doli menduga ada penyelundupan pasal karena ia mengaku tidak menemukannya dalam dokumen pembahasan rancangan PKPU yang diterima Komisi II DPR. Hasyim membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pasal itu telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk oleh Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Doli mengaku telah menyiapkan data dan dokumen untuk menjelaskan persoalan tersebut. “Sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya. Cuma waktu itu saya sedang mengkonfirmasi ya, ke berbagai pihak, ya kenapa? Karena kan setiap PKPU itu ada uji publiknya, kemudian sebelum masuk ke rapat konsultasi juga berkaitan dengan lembaga-lembaga yang lain, dengan DKPP, dengan Bawaslu, gitu loh. Nah, makanya waktu itu sebetulnya saya kan mengusulkan supaya ini adalah bagian dari kita mengevaluasi tentang sistem pemilu kita. Saya kira kita harus evaluasi di ruang resminya yaitu di Komisi II, ya,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Senin (12/10). 📸: Dok. Antara Foto, kumparan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | versus | R070 | E169 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari saling bantah soal polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menjadi sorotan dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Bunyi pasal tersebut adalah: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi Polemik mencuat setelah Doli menduga ada penyelundupan pasal karena ia mengaku tidak menemukannya dalam dokumen pembahasan rancangan PKPU yang diterima Komisi II DPR. Hasyim membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pasal itu telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk oleh Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Doli mengaku telah menyiapkan data dan dokumen untuk menjelaskan persoalan tersebut. “Sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya. Cuma waktu itu saya sedang mengkonfirmasi ya, ke berbagai pihak, ya kenapa? Karena kan setiap PKPU itu ada uji publiknya, kemudian sebelum masuk ke rapat konsultasi juga berkaitan dengan lembaga-lembaga yang lain, dengan DKPP, dengan Bawaslu, gitu loh. Nah, makanya waktu itu sebetulnya saya kan mengusulkan supaya ini adalah bagian dari kita mengevaluasi tentang sistem pemilu kita. Saya kira kita harus evaluasi di ruang resminya yaitu di Komisi II, ya,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Senin (12/10). 📸: Dok. Antara Foto, kumparan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | versus | R070 | E169 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About