@lentera.hukum55: #creatorsearchinsights #tentanghukum #hir #perdata #ulasanhukum PEMBUKTIAN PERDATA PASAL 164 HIR - BEBAN PEMBUKTIAN, KEKUATAN ALAT BUKTI, SAKSI AHLI TIDAK BOLEH KELUARGA - TIPS MENANG PEMBUKTIAN! 5 ALAT BUKTI SAH! SIAPA MENDALILKAN DIA MEMBUKTIKAN! Pembuktian adalah jantung sidang perdata! Tidak bisa buktikan = Kalah! Siapa yang wajib buktikan? Apa 5 alat bukti sah? Siapa yang tidak boleh jadi saksi? Ini kuncinya! 1. BEBAN PEMBUKTIAN Pasal 163 HIR / 283 RBg - Siapa Mendalilkan Dia Membuktikan! Asas: Actori Incumbit Probatio - Beban Pembuktian Pada Yang Mendalilkan! • Penggugat Buktikan Dalil Gugatan: Penggugat dalilkan tergugat wanprestasi → Penggugat wajib buktikan ada kontrak & ingkar janji! • Tergugat Buktikan Dalil Bantahan: Tergugat bantah sudah bayar → Tergugat wajib buktikan kwitansi pembayaran! Contoh: Gugatan Wanprestasi Penggugat Buktikan Ada Kontrak & Ingkar Janji! Jika tidak bisa buktikan → Gugatan ditolak! Dasar Hukum Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg — Barangsiapa yang menyatakan mempunyai suatu hak atau peristiwa untuk menguatkan haknya, wajib membuktikan! 2. 5 ALAT BUKTI SAH Pasal 164 HIR! 1. SURAT / AKTA: • Akta Otentik: Dibuat pejabat berwenang (Notaris, PPAT), kekuatan pembuktian sempurna & mengikat! Contoh: Sertifikat Tanah! • Dibawah Tangan: Dibuat para pihak, perlu pengakuan, kekuatan tergantung penilaian hakim! Contoh: Kwitansi! 2. SAKSI: • Saksi Fakta: Melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa! Bukan katanya! • Memberikan keterangan lisan di sidang, minimal 2 orang saksi! 3. PERSANGKAAN: • Kesimpulan yang ditarik hakim dari fakta / kejadian yang terbukti! • Berdasarkan logika & hukum, membantu membuktikan peristiwa! 4. PENGAKUAN: • Pengakuan lisan / tulisan pihak di sidang! • Menjadi bukti penuh jika diberikan di hadapan hakim! 5. SUMPAH: • Sumpah Decisoir: Diminta satu pihak, menentukan perkara! • Sumpah Suppletoir: Ditambah hakim untuk melengkapi bukti! KEKUATAN PEMBUKTIAN: • BEBAS: Hakim bebas menilai alat bukti! • SEMPURNA: Mampu membuktikan kebenaran sendiri! • MENGIKAT: Mengikat bagi hakim & pihak berperkara! 3. LARANGAN SAKSI & ATURAN SAKSI AHLI! LARANGAN SAKSI — Saksi Tidak Boleh: • Keluarga sedarah & semenda sampai derajat 3! Contoh: Ayah, ibu, anak, kakak adik tidak boleh jadi saksi! • Suami istri meski sudah bercerai! • Anak di bawah 15 tahun tanpa sumpah! Hanya didengar tanpa sumpah! Kenapa? Karena dianggap tidak objektif! Ada kepentingan keluarga! SAKSI AHLI — Harus: • Kompeten — memiliki keahlian di bidangnya! Contoh: Dokter forensik untuk luka! • Independen — tidak berpihak dan netral! • Objektif — berdasarkan fakta & ilmu pengetahuan! 2 ADAGIUM PENTING: • Testimonium de Auditu Tidak Sah: Keterangan disampaikan dari pihak lain / katanya / dengar-dengar → Tidak sah! Harus lihat langsung! • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi! Diperlukan minimal 2 saksi! 1 saksi saja tidak cukup! 4. TIPS MENANG PEMBUKTIAN PERDATA - 5 Tips! 1. SURAT ASLI BERMATERAI LEGALISIR! Bukti surat harus asli, bermaterai cukup, dilegalisir di PN! Fotokopi saja tidak sah! 2. MINIMAL 2 SAKSI FAKTA LANGSUNG BUKAN KATANYA! Siapkan minimal 2 saksi yang melihat langsung peristiwa! Jangan saksi de auditu! 3. BUKTI ELEKTRONIK SAH UU ITE! Chat WA, Email, Screenshot, Rekaman sah sebagai alat bukti elektronik! Harus dicetak & dilegalisir! Sesuai UU ITE! 4. SITA JAMINAN CBG - CONSERVATOIR BESLAG! Jaga aset tergugat jangan dijual! Ajukan sita jaminan agar aset tidak dialihkan selama sidang! 5. BUKTI HARUS RELEVAN TIDAK KADALUARSA - JANGAN TELAT AJUKAN BUKTI! Bukti harus relevan dengan dalil! Ajukan tepat waktu di tahap pembuktian! Telat → Ditolak hakim!

Lentera Hukum
Lentera Hukum
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 16 September 2026 09:24:21 GMT
6778
189
2
211

Music

Download

Comments

gunawan.off.scant
Anak gaul 2 :
good like 👍
2026-09-18 00:35:42
0
carlo.lesiasel
Carlo Lesiasel :
mooi n GBU🙏
2026-09-18 11:00:26
0
To see more videos from user @lentera.hukum55, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About