@patricreels:

patricreels
patricreels
Open In TikTok:
Region: AD
Wednesday 16 September 2026 11:50:16 GMT
16947
1550
26
13

Music

Download

Comments

astur0603
astur0603 :
que yo si
2026-09-16 11:55:01
1
johnny_esmy
JOHNNY :
Dónde estás Paty para ir yo también
2026-09-16 12:00:56
1
willymad78
Angel Carballo182 :
yo juego si quieres 😌
2026-09-17 10:24:14
0
thiago.vo13
Kun :
Eso xd
2026-09-17 04:47:41
0
burro1974
Eduardo :
voy ahi
2026-09-17 05:08:52
0
kiribunny194
kiri bunny :
no gracias
2026-09-16 22:12:43
0
johan.rojas684
a morir por el colo :
yo kiero jugar
2026-09-16 14:14:06
0
user7542721375226
La Vitola 18 :
messi
2026-09-16 14:30:33
0
el.rey3790
AMOR😎😎😎😎🥴 :
yo quiero jugar con tigo
2026-09-16 14:14:48
0
benicio363657
🔥🔥 :
asta cuántos los años le das
2026-09-16 22:24:10
0
nelchus1975
@nelchus :
yo adivine 👌
2026-09-16 21:49:55
0
juan.pedro.ibez.m
Juan Pedro Ibáñez Martínez :
Estás muy guapa 👋👋👋👋👋
2026-09-16 12:56:55
0
thiago88760
Thiago :
es facil
2026-09-16 22:17:46
0
amilcarchoc
Amilcar Choc :
2026-09-16 12:11:48
0
lalo_wick
lalo_wick :
😘😘😘😘
2026-09-16 19:02:07
0
astur0603
astur0603 :
pero estamos muy lejos
2026-09-16 12:44:50
0
joseagustindm
Jose Agustin DM :
Te lo digo en secreto 😏😏
2026-09-16 13:21:57
0
solitario.8385
Solitario 83 :
Yo si adivine😍😋😋
2026-09-17 06:39:57
0
hectorpereira668
"Sacont" Héctor Pereira :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-09-16 13:25:29
0
hectorivanolivaav
Hector Oliva :
😂😂😂
2026-09-17 02:40:31
0
To see more videos from user @patricreels, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Dilansir dari MediaKontras.ID, ketiga tersangka dibawa dari Kantor Kejari Langsa menuju Lapas Kelas IIB Langsa pada Rabu (9/9/2026) sore. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,066 miliar, dengan masa pelaksanaan 180 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Audit Inspektorat Aceh kemudian menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60, yang berasal dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau diduga fiktif, kekurangan mutu, serta kekurangan volume pekerjaan. Dalam perkara ini, Kejari Langsa sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas. Namun saat pelaksanaan tahap II pada Rabu (9/9/2026), hanya tiga tersangka yang hadir dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara RC, selaku konsultan perencana, disebut tidak memenuhi panggilan untuk hadir. Ketiga tersangka yang telah menjalani tahap II kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kejari Langsa menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara. (Mediakontras.id)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Dilansir dari MediaKontras.ID, ketiga tersangka dibawa dari Kantor Kejari Langsa menuju Lapas Kelas IIB Langsa pada Rabu (9/9/2026) sore. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,066 miliar, dengan masa pelaksanaan 180 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Audit Inspektorat Aceh kemudian menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60, yang berasal dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau diduga fiktif, kekurangan mutu, serta kekurangan volume pekerjaan. Dalam perkara ini, Kejari Langsa sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas. Namun saat pelaksanaan tahap II pada Rabu (9/9/2026), hanya tiga tersangka yang hadir dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara RC, selaku konsultan perencana, disebut tidak memenuhi panggilan untuk hadir. Ketiga tersangka yang telah menjalani tahap II kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kejari Langsa menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara. (Mediakontras.id)

About