@ethiodawa35: #አልሀምዱሊላህ_ሙስሊም_ላደረከኝ_ጌታ #ኢስላም_ነው_ህይወቴ_አልሀምዱሊላህ🕌🕌🕌🕌🕋 @Mubarek Podcast

Ethio Dawa
Ethio Dawa
Open In TikTok:
Region: ET
Wednesday 16 September 2026 16:39:16 GMT
23949
10481
111
455

Music

Download

Comments

sakina.love7
YOUR PRENSES :
አልሀምዱሊላህ [Heartwarming][Heartwarming][Heartwarming][Heartwarming][Heartwarming]
2026-09-16 17:59:50
3
ramu.mame
lamri :
ሱብሀን አላህ
2026-09-16 17:22:21
4
s_u_m_a_y_a_123
s_u_m_a_y_a_123 :
umra wusadugn 🥺
2026-09-17 07:25:20
1
eyman1k
🦋Ęƴmãŋ🦋 :
Allah☝️😢
2026-09-16 16:50:08
1
emu03747
🫅emu🫅🫅🤌 :
የኔ አላህ
2026-09-16 21:47:58
1
user2709031159048
user2709031159048 :
subah Allah
2026-09-17 17:15:35
1
zenith.fx70
🕷️ NØVA 亗 :
mashalhh
2026-09-16 16:41:55
0
kedirsiraj92
ዋሕሲ ራያ :
ማሻኣላህ
2026-09-18 17:46:00
0
iamproudtobeamuslim_1
1250😊حمدابرھيممحمد👳 :
ya Allah be iznetih maren 😔
2026-09-17 11:45:43
0
kawletendris
ካውለት :
ወላሂ አልሀምዱሊላህ ኢስላም ያረገኝ ጌታ
2026-09-18 05:25:09
1
hussensalih5
nagosu 🫂 :
2026-09-17 19:14:17
0
user4952359176347
939 :
አልሀሚዲሊላህ
2026-09-17 12:22:11
0
raeexxddd0
@ramexddd :
allha gafru rihim😇😇😇😇
2026-09-17 06:27:31
1
irree17
حيات الإسلام في مدينة مجارا🍫 :
allah
2026-09-17 08:33:41
0
munna97627
𝘔𝘜𝘕𝘐𝘐𝘙 𝘔𝘈𝘒𝘐𝘓 :
Inshallah
2026-09-18 08:34:21
1
flight7822
Ramla :
ማሻአላህ ወድሜ
2026-09-17 06:16:27
0
fozi1931
fozi :
allahye
2026-09-16 16:45:16
0
huseni.bitqa
kumanideeri maqanida :
yaa allahi♥️♥️♥️♥️♥️♥️
2026-09-17 01:36:59
0
hawa31115
mema :
አልሃምዱሊላህ ሙስሊም ላረገኝጌታ
2026-09-17 06:25:36
0
gamme376
GAMME J🥷 :
@MIFTA Bk✔️💲
2026-09-16 18:14:54
1
hussen.hamid0
👉ለታገቢኝ አታባልግኝ👆 :
🥰🥰🥰
2026-09-20 04:20:47
0
mubailu1
Abitti ilu :
❤️❤️❤️
2026-09-20 04:31:35
0
wushusabaif2
wushu sabba if2 :
🥰🥰🥰
2026-09-20 05:31:21
0
arsenal45uu1
Dr.Nafii :
🥰🥰🥰
2026-09-19 17:47:32
0
kenenisajemal41
✬𝐪𝐚𝐧𝐧𝐨 𝐪𝐚𝐬𝐡𝐭𝐢✬ :
🥰🥰🥰
2026-09-16 16:43:07
0
To see more videos from user @ethiodawa35, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aksi nekat satu keluarga asal Ungaran, Semarang, akhirnya berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, dengan menangkap empat tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan darah. Dari penggerebekan ini, ribuan lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu berhasil diamankan. Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya peredaran uang mencurigakan di wilayah Demak. Berbekal informasi itu, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tiga orang sekaligus di Pasar Gajah dan Kecamatan Kebonagung. Tiga orang itu bukan orang lain, melainkan ibu dan dua anak: R (47), RA (24), dan BY (20). “Ketiganya kedapatan membelanjakan uang palsu di pasar dan warung makan,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono. Penangkapan ini kemudian menyeret nama BR (31), warga Grobogan, yang disebut sebagai otak produksi sekaligus residivis kasus serupa. Ia dicokok petugas saat sedang beraksi di rumah produksinya di Boyolali. Dari sanalah terkuak bahwa uang-uang palsu tersebut dibuat dengan peralatan lengkap, mulai dari printer, laptop, hingga screen sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI. R mengaku membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dari BR. Dari transaksi itu, ia mendapatkan lembaran palsu senilai Rp 50 juta yang kemudian diedarkan di pasar-pasar tradisional. Modusnya sederhana: membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, lalu mengantongi keuntungan dari uang asli hasil kembalian. “Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama lima bulan. Setiap hari mereka bisa mengedarkan Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Total ada sekitar Rp 5 juta uang palsu yang berhasil mereka belanjakan,” jelas Hendrie. Barang bukti yang disita polisi pun tak main-main. Yakni 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 149 lembar pecahan Rp 50 ribu, ditambah uang asli Rp 93 ribu hasil kembalian. Selain itu, polisi juga mengamankan perangkat produksi lengkap; cat, rakel, hingga serbuk fosfor. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar. Berita: Suara Merdeka #lingkarsemarang #semarang
Aksi nekat satu keluarga asal Ungaran, Semarang, akhirnya berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, dengan menangkap empat tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan darah. Dari penggerebekan ini, ribuan lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu berhasil diamankan. Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya peredaran uang mencurigakan di wilayah Demak. Berbekal informasi itu, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tiga orang sekaligus di Pasar Gajah dan Kecamatan Kebonagung. Tiga orang itu bukan orang lain, melainkan ibu dan dua anak: R (47), RA (24), dan BY (20). “Ketiganya kedapatan membelanjakan uang palsu di pasar dan warung makan,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono. Penangkapan ini kemudian menyeret nama BR (31), warga Grobogan, yang disebut sebagai otak produksi sekaligus residivis kasus serupa. Ia dicokok petugas saat sedang beraksi di rumah produksinya di Boyolali. Dari sanalah terkuak bahwa uang-uang palsu tersebut dibuat dengan peralatan lengkap, mulai dari printer, laptop, hingga screen sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI. R mengaku membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dari BR. Dari transaksi itu, ia mendapatkan lembaran palsu senilai Rp 50 juta yang kemudian diedarkan di pasar-pasar tradisional. Modusnya sederhana: membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, lalu mengantongi keuntungan dari uang asli hasil kembalian. “Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama lima bulan. Setiap hari mereka bisa mengedarkan Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Total ada sekitar Rp 5 juta uang palsu yang berhasil mereka belanjakan,” jelas Hendrie. Barang bukti yang disita polisi pun tak main-main. Yakni 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 149 lembar pecahan Rp 50 ribu, ditambah uang asli Rp 93 ribu hasil kembalian. Selain itu, polisi juga mengamankan perangkat produksi lengkap; cat, rakel, hingga serbuk fosfor. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar. Berita: Suara Merdeka #lingkarsemarang #semarang

About