@jouinikais3: #creatorsearchinsights #tiktokindia #xsplo #المغرب🇲🇦تونس🇹🇳الجزائر🇩🇿

KAIS jouini
KAIS jouini
Open In TikTok:
Region: TN
Wednesday 16 September 2026 17:13:59 GMT
48904
1245
39
862

Music

Download

Comments

ilpadr1no
ilpadrino :
المصور👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻
2026-09-16 22:16:31
3
hamma_hamma1
Ammari Mohamed :
والله الڤصارنية حبابي وحباب باب الله يرحمو رجال حتى في قمة الهم ضامرين ههههههه
2026-09-16 22:10:31
2
user4266308159218
عبد رحمان عبيدي :
ههههههه
2026-09-16 22:30:08
0
med.bar90
Med Barâ :
😂😂😂😂😂
2026-09-16 22:40:05
0
sabri.griri1
Sabri Griri :
a7la weld rgaya
2026-09-16 21:57:15
0
elmouez.omrani7
Elmouez Omrani :
احسن واحد في لڨصرين
2026-09-16 19:11:07
1
8a10nkjkj
🦋S@m@h🦋🍁 :
2026-09-16 20:56:06
0
riadhest128
@wild dou :
هههههههههه
2026-09-16 19:30:06
0
lexpertetlesage1
adkhlifi :
هههن
2026-09-16 20:09:27
0
user61132493292030
basseem :
2026-09-16 20:53:45
0
ridha.chakhari
Ridha Chakhari :
ههههههههه
2026-09-16 19:33:21
0
bennour119
HATEM bennour chebbi :
ههه
2026-09-16 18:58:21
0
ayarisalah148
Ibrahim gharbi :
والله عنده الحق الأرض شاربة خلي هو
2026-09-16 21:22:28
0
nebilbouzidi
nebilbouzidi :
😂😂😂m3alem
2026-09-16 20:12:24
0
userl1vxdee7n6
Tomas Shelby :
😂😂😂😂😂
2026-09-16 20:51:01
0
2160000000000hr
Ramzi :
ههههههه
2026-09-16 22:42:40
0
othmanmilad
Othman algurj 🇱🇾 🇬🇧 🇺🇸 :
الخيتونى 😂😂😂
2026-09-16 22:38:58
0
klay2153
klay :
والله باين فحل 🤣🤣
2026-09-16 20:18:16
0
kazzamostra1
siimo siimo :
طاح في واحد طايب
2026-09-16 19:54:10
0
ibrahimghanmi80
ibrahimghanmi80 :
😁😁😁
2026-09-16 21:49:39
0
mohamedchaabeni48
Mohamed Chaabeni482 :
😂😂😂
2026-09-16 21:20:29
0
zohaier6
zohaier :
[Larmes de joie][Larmes de joie][Larmes de joie]
2026-09-16 20:52:41
0
hammahamma61
🪬MOHAMED 06 :
😂😂😂
2026-09-16 22:36:12
0
user1969526853924
بسام محجوب :
😁😁😁
2026-09-16 17:36:32
0
To see more videos from user @jouinikais3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Perspektif Hukum Islam MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc MA. Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah. Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan yang menarik iba seperti tidak rapi, rambut kusut, wajah kusam, pakaian kumal, lusuh atau robek-robek. Singkat kata, penampilan untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta menarik rasa belas kasihan masyarakat luas. Namun akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan demikian. Diantara mereka ada yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankan profesi ini sendirian dan ada pula yang melakukannya bersama dalam sebuah team. Yang lebih mencengangkan, ada sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya. Pengertian Mengemis (Meminta-Minta) Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan tasawwul. Dalam al- Mu’jamul Wasîth disebutkan bahwa tasawwala  (fi’il madhi  dari  tasawwul)  artinya  meminta-minta  atau  meminta pemberian. [1] Sebagian Ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya  meminta harta orang lain bukan  untuk  kemaslahatan  agama  tapi  untuk  kepentingan  pribadi. al-Hâfizh  Ibnu Hajar  rahimahullah berkata,  “Perkataan  al-Bukhâri (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah  meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”[2] Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa batasan  tasawwul atau “mengemis”  adalah  meminta  untuk  kepentingan diri sendiri bukan  untuk  kemaslahatan agama atau kepentingan kaum Muslimin. Itulah hakikat mengemis dan meminta-minta, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam ? Hukum Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Pandangan Islam Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagaimana berikut : 1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anuma , ia berkata : Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.[3] Diriwayatkan dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah  sedang  meminta  bara  api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia  mempersedikit  atau memperbanyak.[4] 2. Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junâdah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api. [5] Demikianlah beberapa dalil dari hadits-
Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Perspektif Hukum Islam MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc MA. Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah. Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan yang menarik iba seperti tidak rapi, rambut kusut, wajah kusam, pakaian kumal, lusuh atau robek-robek. Singkat kata, penampilan untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta menarik rasa belas kasihan masyarakat luas. Namun akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan demikian. Diantara mereka ada yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankan profesi ini sendirian dan ada pula yang melakukannya bersama dalam sebuah team. Yang lebih mencengangkan, ada sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya. Pengertian Mengemis (Meminta-Minta) Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan tasawwul. Dalam al- Mu’jamul Wasîth disebutkan bahwa tasawwala  (fi’il madhi  dari  tasawwul)  artinya  meminta-minta  atau  meminta pemberian. [1] Sebagian Ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya  meminta harta orang lain bukan  untuk  kemaslahatan  agama  tapi  untuk  kepentingan  pribadi. al-Hâfizh  Ibnu Hajar  rahimahullah berkata,  “Perkataan  al-Bukhâri (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah  meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”[2] Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa batasan  tasawwul atau “mengemis”  adalah  meminta  untuk  kepentingan diri sendiri bukan  untuk  kemaslahatan agama atau kepentingan kaum Muslimin. Itulah hakikat mengemis dan meminta-minta, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam ? Hukum Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Pandangan Islam Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagaimana berikut : 1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anuma , ia berkata : Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.[3] Diriwayatkan dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah  sedang  meminta  bara  api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia  mempersedikit  atau memperbanyak.[4] 2. Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junâdah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api. [5] Demikianlah beberapa dalil dari hadits-

About