@adythianusantara: Membedakan dua jenis hijrah: • Hijrah Makani — pindah secara fisik dari negeri yang tidak aman beragama ke negeri yang aman; kewajiban ini berakhir setelah Fathu Makkah • Hijrah Ma'nawi — meninggalkan dosa & kemaksiatan menuju ketaatan; tetap wajib sepanjang masa sampai seseorang meninggal dunia Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari), disarikan oleh Adythia Nusantara