@majangmejeng_: 100 saksi diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lumajang karena adanya dugaan korupsi pada proyek Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Diketahui, proyek tersebut bertempat di Desa/Kecamatan Senduro yang memiliki sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang. Lukman Akbar Bastiar selaku Kasi Intel Kejari Lumajang mengatakan, mayoritas saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah para penerima manfaat dari program PPKT. Adapun juga beberapa saksi dari DPKP Lumajang serta perangkat Desa Senduro. Ia mengatakan sebanyak 94 penerima manfaat telah diperiksa sebagai saksi, sehingga total saksi yang dimintai keterangan hampir 100 orang. Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses korupsi program PPKT tersebut karena proyek ini harusnya berjalan dengan skema swakelola yang diberikan kepada masyarakat. Tetapi sayangnya, pelaksanaan tersebut justru diketahui digarap oleh pihak lain di luar kewenangan. Selain itu, adapun temuan lain dalam proses penyidikan tersebut adalah rencana anggaran biaya (RAB) dalam kasus ini juga tidak sesuai dengan jumlah yang didapat penerima manfaat. Hal tersebut adanya besar kemungkinan terjadi praktik penyelewengan dana yang menjadi kerugian bagi negara. Lukman mengungkapkan sudah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemkab Lumajang. Ia memastikan dalam waktu akan segera dilakukan penetapan tersangka dari kasus tersebut. Sumber: beritajatim/Muhammad Hasbi MZ 📩 Info kolaborasi atau partnership Hubungi 0822-2566-6497 #majangmejeng #wongmajang #SeptemberRM