@anita.intan: Hukum Permainan Menggunakan Dadu. Menurut ulama terbagi menjadi tiga: 1. Mubah/Boleh Ulama yang membolehkan berpendapat bahwa segala muamalah hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang melarangnya, dalam hal ini permainan termasuk muamalah selama tidak mengandung unsur perjud*an dan tidak melalaikan. 2. Haram Ulama yang mengharamkan berpendapat dzahir nasnya memang seperti itu. "Orang yang bermain dadu seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan dar*hnya." (HR. Muslim) Walaupun menurut ulama lain hal ini adalah perumpamaan jud* Selain hadis tersebut juga ada riwayat lain: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, jud* dan kubah " (HR. Al-Baihaqi) Para ulama berbeda pendapat tentang makna kubah (الكوبة). Sebagian mengatakan maknanya nard, sebagian bilang syathranj dan yang lain bilang gendang. Tetapi intinya bahwa dzhahir nash ini bukan hanya mengharamkan jud*, tetapi juga mengharamkan penggunaan alat-alat permainannya juga. Selain itu, Ulama yang mengharamkan juga menggunakan dalil tasyabbuh. 3. Makruh Ulama yang memakruhkan berpendapat menggunakan alat-alat yang biasa dipakai untuk berjud* dapat menimbulkan fitnah. Contohnya ketika kita minum dengan botol bekas khamr, walaupun sudah di sucikan dan kita gunakan untuk minum air yang halal tetap saja orang lain bisa beranggapan berbeda, begitu pula dengan alat-alat seperti dadu, remi, dll.
Anita Intan | Drama Islami
Region: ID
Thursday 17 September 2026 10:14:06 GMT
Music
Download
Comments
mamol :
boleh ngak sih kak yang penting tidak ada unsur judi nya
2026-09-18 00:46:51
2
:/ :
ke 4
2026-09-17 12:48:38
0
amengmeng🥨 :
gerecepp
2026-09-17 12:57:23
0
Hachu palembang :
Ke 7
2026-09-17 13:15:45
0
rahma :
kok sepi sih
2026-09-17 13:10:41
0
King bekal mencuri telur :
kedua
2026-09-17 12:08:46
0
ziel :
3
2026-09-17 12:24:13
0
luvvyu💞 :
pertama kaa
2026-09-17 10:46:43
0
To see more videos from user @anita.intan, please go to the Tikwm
homepage.