@sisihukum: Ada kasus yang cukup sering muncul di ruang konsultasi hukum, penyewa rumah yang tiba-tiba diminta pindah karena pemiliknya menjual properti tersebut ke pihak lain. Padahal menurut hukum perdata kita, penjualan objek sewa tidak serta merta memutus perjanjian sewa yang sudah berjalan, kecuali memang sudah diperjanjikan sejak awal. Pembeli baru justru menggantikan posisi pemilik lama, dan penyewa tetap berhak menempati unit tersebut sampai masa sewanya habis.