@toroidaindonesiadotcom: MANTAN Presenter Program televisi berjudul e-Lifestyle di Metro TV, Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan perbuatan yang dinilai sebagai fitnah serta manipulasi terhadap dokumen elektronik berupa foto ijazah S1 Joko Widodo. Roy menghadapi sejumlah dakwaan yang berkaitan dengan tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi serta dugaan perubahan dan manipulasi dokumen elektronik. Didakwa Menyerang Kehormatan Jokowi Pada dakwaan pertama primair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazah S1 milik Jokowi palsu. Menurut jaksa, Roy telah diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut, tetapi disebut tidak dapat membuktikannya. “Telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Sementara itu, pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan tersebut juga berkaitan dengan tuduhan Roy mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi. Jaksa menyebut tuduhan tersebut menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. “Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap ijazah S1 Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” jelas jaksa. #toroidaindonesiacom #roysuryo #ijazahpalsujokowi #jokowi #ijazah

toroidaindonesia.com
toroidaindonesia.com
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 17 September 2026 12:48:07 GMT
4471
49
8
0

Music

Download

Comments

laode.ali94
Laode Ali :
saya akan lawan,
2026-09-17 17:01:41
0
user3547397340972
user3547397340972 :
harus hadir dia melapor kan Roy,jangan lari hadapi sidang
2026-09-18 02:25:13
0
uje_rusliana
Kang uje :
Kalaupun itu semua buktinya ditunjukan termasuk ijazah dll…tetap roy gak terima karna emang bukan itu yg mereka butuhkan tapi kehancuran nama baik jokowi dan keluarganya aja yg dia butuhkan… 🙏
2026-09-18 07:18:28
0
elisdoll8
Elisius bernard :
asli
2026-09-17 22:21:28
0
pembodohan__
Duofuduocai :
Jkw tidak mutlak hrs hadir di sidang pokok perkara . Krn status Jkw cuma sbg penerima ijazah . Bukan pembuat ijazah . Kecuali di minta hadir oleh majelis hakim ! 😀😃
2026-09-17 16:53:04
4
bill16681
bill :
memang tugas jaksa ya begitu, tinggal dibuktikan saja, benar gak tuduhan tuduhan itu
2026-09-17 13:47:27
0
To see more videos from user @toroidaindonesiadotcom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About