@idntimes: Kejagung Limpahkan Aseng dan 4 Tersangka Tambang Bauksit Kalbar ke Kejari Jakpus Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan bauksit PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kelima tersangka itu adalah Sudianto alias Aseng selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, Yudie Abunawa (YA) selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto (IA) selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU dan Ayi Paryana (AP) selaku Direktur PT QSS. Selain itu, Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD) selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026). Reporter : Irfan Fathurohman Editor : Gabriel Halomoan #IDNTimesNews #IDNTimesVideo #IDNTimes_FFi
IDN Times
Region: ID
Thursday 17 September 2026 14:48:02 GMT
Music
Download
Comments
ahir nya,, hukuman nya,,???, masih berat,,, yg, buka pom mini,,, dr pada boooos,???
2026-09-18 01:51:14
0
𝐻𝑖𝑟𝑒𝑠_𝐺𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔29 :
Wow
2026-09-17 15:06:57
0
Nuryani :
😂😂😂
2026-09-18 01:23:05
0
To see more videos from user @idntimes, please go to the Tikwm
homepage.