@apk_sofi78:

user63857532021
user63857532021
Open In TikTok:
Region: PK
Thursday 17 September 2026 16:03:08 GMT
713255
22719
180
758

Music

Download

Comments

joe673045
joe :
not possible wallaii
2026-09-23 15:23:19
0
user2007301146678
Nobility Man :
this is not possible
2026-09-23 13:43:09
0
amadeo.avogadros
Olivia Jessica :
why do this yet meb are many outside there
2026-09-23 20:23:30
2
queenlartylalisha
Queen Larty Lalisha :
Subhanallah 😭
2026-09-23 13:58:59
4
shy.gal123
Mis perfect :
But are these things for real 🥺
2026-09-23 15:41:56
1
winnerwinnie256
Winnie pro256 :
𝚑𝚘𝚠 𝚠𝚊𝚜 𝚒𝚝 𝚖𝚢 𝚏𝚛𝚒𝚎𝚗𝚍
2026-09-21 00:23:03
3
100qadijaabdi2
Mama Hubi :
2026-09-23 12:36:20
2
shebeibi
medic :
this not Ai
2026-09-23 20:24:24
0
maninty.soumah4
Maninty Soumah :
se dou
2026-09-22 21:00:48
1
user2837475727380
عبدالله زاحم :
2026-09-20 12:43:15
1
diey.diey39
diey diey :
@Qi🥺🥺🥺mobonne
2026-09-23 22:54:11
0
noufou.conduba
Noufuo🙌🙌🙌🙌 :
R😭😭😭😭❤️❤️😭
2026-09-24 00:39:24
0
user9194214039802
Mark :
stan
2026-09-19 16:20:07
3
maria.dismas2
Maria dismas :
noo
2026-09-20 09:09:20
2
jakisamungu7
JAKISA MUNGU :
merci
2026-09-22 23:47:23
1
youssouf.salame
Youssouf Salame :
😆😆🤣😆jdjkg
2026-09-21 00:37:09
0
user3954918601881
🧃 حمودي سيطرة 🧃 🇸🇸🇸🇩🫡 :
2026-09-20 13:06:33
2
pierrepierre6694
Pierre Pierre :
bonjour
2026-09-20 13:09:30
1
user33461830048434
user33461830048434 :
👍
2026-09-21 01:04:02
1
joymemo915
Pizza shop :
Gergeous @pizza0740
2026-09-23 08:16:48
1
ramatadiarra061
@ramatadiarra08 :
2026-09-24 00:07:42
0
user4073157875372
desire k.u.g :
what
2026-09-23 14:01:28
0
deborahekureojobor888ff0
deborahekure355 :
oo
2026-09-23 15:40:36
0
centralproug
vicervicer pro :
gaha
2026-09-23 20:50:06
0
ibrahimaba8237
khalil :
2026-09-23 19:35:44
0
To see more videos from user @apk_sofi78, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ASN Terbebani Kredit, Mekanisme Payroll di BJB Jadi sorotan. JOURNAL INDONESIA — Persoalan penurunan suku bunga kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak sekadar menerima keluhan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan penurunan suku bunga benar-benar diterapkan di lapangan. Desakan itu disampaikan LBH PKGI melalui permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi II dan Komisi IV. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (22/9). Ketua Umum LBH PKGI, Usep Rinaldi, S.H., CPM, menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya telah dibahas dalam audiensi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Menurut LBH PKGI, kesepakatan atau kebijakan yang disebut telah dihasilkan di tingkat pusat maupun provinsi belum sepenuhnya dirasakan oleh debitur ASN di tingkat daerah. LBH PKGI secara khusus menyoroti BJB Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai belum menjalankan penurunan suku bunga sebagaimana yang mereka persoalkan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan kantor pusat dan pelaksanaan di tingkat cabang, persoalannya bukan lagi sebatas urusan administratif perbankan. Dampaknya langsung menyentuh kemampuan ekonomi debitur yang setiap bulan harus memenuhi kewajiban kredit. **Beban ASN Jadi Sorotan** LBH PKGI juga mempersoalkan mekanisme payroll atau pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran kredit ASN. Mereka menilai sistem tersebut perlu diawasi secara serius apabila pada saat yang sama debitur masih menghadapi beban bunga dan mekanisme pembayaran yang dianggap memberatkan. Persoalannya sederhana: ketika cicilan dipotong langsung dari penghasilan, ruang ASN untuk mengatur kebutuhan ekonomi rumah tangga menjadi semakin terbatas. Karena itu, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan apakah skema kredit yang berjalan saat ini benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi debitur, atau justru membuat ASN berada dalam posisi yang semakin sulit. Desakan tersebut juga memiliki konteks regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memasukkan kesejahteraan sebagai salah satu aspek dalam penyelenggaraan manajemen ASN dan menjelaskan asas kesejahteraan sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup Pegawai ASN. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 13 Tahun 2024 mengatur transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi komponen pembentuk SBDK serta kewajiban bank memperhatikan aspek perlindungan konsumen, termasuk pemberitahuan mengenai perubahan suku bunga dalam dokumen kredit. **DPRD Diminta Jangan Sekadar Jadi Penonton** Atas persoalan tersebut, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak terkait. LBH PKGI meminta agar dalam audiensi turut dihadirkan Direksi dan Dewan Komisaris BJB, Kepala BJB Cabang Kabupaten Tasikmalaya, OJK Regional 2 Bandung, OJK Regional 3 Tasikmalaya, Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Taspen KC Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antara kantor pusat, kantor cabang, pemerintah daerah, maupun lembaga pengawas. Terlebih, secara nasional OJK mencatat tren penurunan suku bunga kredit masih berlanjut. OJK melaporkan rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 berada di 8,76 persen, turun dari 8,80 persen pada Februari 2026 dan 9,20 persen pada Maret 2025. Dalam konteks itu, LBH PKGI mempertanyakan mengapa kebijakan penurunan bunga yang mereka persoalkan belum berjalan.
ASN Terbebani Kredit, Mekanisme Payroll di BJB Jadi sorotan. JOURNAL INDONESIA — Persoalan penurunan suku bunga kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak sekadar menerima keluhan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan penurunan suku bunga benar-benar diterapkan di lapangan. Desakan itu disampaikan LBH PKGI melalui permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi II dan Komisi IV. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (22/9). Ketua Umum LBH PKGI, Usep Rinaldi, S.H., CPM, menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya telah dibahas dalam audiensi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Menurut LBH PKGI, kesepakatan atau kebijakan yang disebut telah dihasilkan di tingkat pusat maupun provinsi belum sepenuhnya dirasakan oleh debitur ASN di tingkat daerah. LBH PKGI secara khusus menyoroti BJB Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai belum menjalankan penurunan suku bunga sebagaimana yang mereka persoalkan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan kantor pusat dan pelaksanaan di tingkat cabang, persoalannya bukan lagi sebatas urusan administratif perbankan. Dampaknya langsung menyentuh kemampuan ekonomi debitur yang setiap bulan harus memenuhi kewajiban kredit. **Beban ASN Jadi Sorotan** LBH PKGI juga mempersoalkan mekanisme payroll atau pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran kredit ASN. Mereka menilai sistem tersebut perlu diawasi secara serius apabila pada saat yang sama debitur masih menghadapi beban bunga dan mekanisme pembayaran yang dianggap memberatkan. Persoalannya sederhana: ketika cicilan dipotong langsung dari penghasilan, ruang ASN untuk mengatur kebutuhan ekonomi rumah tangga menjadi semakin terbatas. Karena itu, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan apakah skema kredit yang berjalan saat ini benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi debitur, atau justru membuat ASN berada dalam posisi yang semakin sulit. Desakan tersebut juga memiliki konteks regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memasukkan kesejahteraan sebagai salah satu aspek dalam penyelenggaraan manajemen ASN dan menjelaskan asas kesejahteraan sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup Pegawai ASN. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 13 Tahun 2024 mengatur transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi komponen pembentuk SBDK serta kewajiban bank memperhatikan aspek perlindungan konsumen, termasuk pemberitahuan mengenai perubahan suku bunga dalam dokumen kredit. **DPRD Diminta Jangan Sekadar Jadi Penonton** Atas persoalan tersebut, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak terkait. LBH PKGI meminta agar dalam audiensi turut dihadirkan Direksi dan Dewan Komisaris BJB, Kepala BJB Cabang Kabupaten Tasikmalaya, OJK Regional 2 Bandung, OJK Regional 3 Tasikmalaya, Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Taspen KC Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antara kantor pusat, kantor cabang, pemerintah daerah, maupun lembaga pengawas. Terlebih, secara nasional OJK mencatat tren penurunan suku bunga kredit masih berlanjut. OJK melaporkan rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 berada di 8,76 persen, turun dari 8,80 persen pada Februari 2026 dan 9,20 persen pada Maret 2025. Dalam konteks itu, LBH PKGI mempertanyakan mengapa kebijakan penurunan bunga yang mereka persoalkan belum berjalan.

About