@advokatsuharizal: ⚖️ AJB BUKAN SERTIFIKAT TANAH! 🏠 AJB dan sertifikat tanah memiliki fungsi yang berbeda. 📄 AJB = bukti telah dilakukan jual beli di hadapan PPAT. 🏠 Sertifikat = tanda bukti hak atas tanah yang telah terdaftar. ⚖️ Dasar hukum: Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pastikan pendaftaran dan balik nama dilakukan sesuai ketentuan. ⚖️ Butuh konsultasi dan pendampingan hukum? Hubungi kami sekarang! 📞 +62 813-1313-0103 📍 Jln. Pramuka I No. 27 A, Lolong Belanti, Padang. #jualbeli #pertanahan #hukumindonesia #fyp