@rochimatusn:

rosa🐰
rosa🐰
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 18 September 2026 06:43:19 GMT
768
53
0
12

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rochimatusn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sebanyak 37 warga eks transmigrasi pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap salah satu perusahaan di kawasan tersebut. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026. Dalam perkara ini, 37 warga tersebut sebelumnya dituding mencuri sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan sawit yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Masalah kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan pada 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka yakini menjadi hak berdasarkan perjanjian. Berbagai upaya penyelesaian pun telah dilakukan. Persoalan hak bagi hasil tersebut sebelumnya bahkan berujung pada perkara pidana. Pada 14 Maret 2024, Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri” di kebun sawit. Warga beralasan tindakan tersebut dilakukan karena mereka tidak memperoleh hak bagi hasil yang menurut mereka telah menjadi hak sejak 2012. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Tim 37 oleh Pengadilan Negeri Sangatta, perjuangan warga kini memasuki tahap berikutnya. Bagi masyarakat eks transmigrasi di Kaubun, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp 25,9 miliar. Mereka memperjuangkan hak bagi hasil dari kebun sawit yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. 📸: Dok. Istimewa, kumparan/Ilustrasi, Getty Images. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 | V368 #bicarafaktalawatberita #kumparan
Sebanyak 37 warga eks transmigrasi pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap salah satu perusahaan di kawasan tersebut. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026. Dalam perkara ini, 37 warga tersebut sebelumnya dituding mencuri sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan sawit yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Masalah kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan pada 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka yakini menjadi hak berdasarkan perjanjian. Berbagai upaya penyelesaian pun telah dilakukan. Persoalan hak bagi hasil tersebut sebelumnya bahkan berujung pada perkara pidana. Pada 14 Maret 2024, Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri” di kebun sawit. Warga beralasan tindakan tersebut dilakukan karena mereka tidak memperoleh hak bagi hasil yang menurut mereka telah menjadi hak sejak 2012. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Tim 37 oleh Pengadilan Negeri Sangatta, perjuangan warga kini memasuki tahap berikutnya. Bagi masyarakat eks transmigrasi di Kaubun, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp 25,9 miliar. Mereka memperjuangkan hak bagi hasil dari kebun sawit yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. 📸: Dok. Istimewa, kumparan/Ilustrasi, Getty Images. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 | V368 #bicarafaktalawatberita #kumparan

About