@hariankompas: BPJS Kesehatan juga mengusulkan agar pekerja sektor informal yang masuk kategori rentan atau memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu memperoleh jaminan sosial melalui bantuan iuran. Program yang diberikan paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Perluasan tersebut dinilai penting agar perlindungan pekerja informal tidak hanya mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga kebutuhan pelayanan kesehatan. Baca selengkapnya di Kompas.id #SorotBerita #AdadiKompas