@law.ugm: Cegah Jerat Pidana Berulang bagi Wajib Pajak, Agung Pamula Ariyanto Gagas Asas Una Via dalam Ujian Terbuka Doktor FH UGM Ketidakpastian dalam menentukan apakah suatu kekeliruan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak akan diselesaikan lewat denda administratif atau langsung diseret ke ranah pidana masih menjadi momok bagi dunia usaha di Indonesia. Selama ini, ketiadaan parameter sektoral yang tegas kerap memicu disparitas tindakan aparat penegak hukum dan menimbulkan risiko penghukuman ganda (double punishment) atas satu peristiwa hukum yang sama. Berangkat dari kegelisahan praktis dan akademis tersebut, Agung Pamula Ariyanto, A.Md.Tk., S.H., M.H. sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) pada Rabu (16/9/2026) di Ruang III.1.1 Gedung 3 Lantai 1 FH UGM.   Dalam disertasinya yang berjudul "Prospek Penerapan Asas Una Via dalam Penentuan Jalur Penegakan Hukum Pajak di Indonesia", Agung menyoroti ketimpangan orientasi antara Pemeriksa Pajak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP, dan Jaksa dalam menyikapi ketidakbenaran SPT. Mengacu pada data empiris dan putusan peradilan, perkara dengan substansi yang serupa dapat diputus secara administratif di satu wilayah, tetapi berujung pada vonis penjara di wilayah lain. Meskipun pembaruan hukum pidana nasional melalui Pasal 613 ayat (3) KUHP telah mengamanatkan prioritas pembinaan dan sanksi administratif, prinsip tersebut dinilai masih sebatas norma deklaratif tanpa kriteria operasional yang terukur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).   Menjawab kekosongan hukum tersebut, Agung menawarkan terobosan berupa konsep asas una via modifikatif berbasis proporsionalitas integratif yang diadaptasi dari diskursus yurisprudensi modern di Belgia dan kawasan Eropa. Konsep ini menetapkan bahwa negara wajib memilih satu jalur punitif utama terhadap satu peristiwa pelanggaran dengan tetap mendahulukan jalur administratif selama pemulihan penerimaan negara dinilai memadai. Guna menghindari diskresi yang sewenang-wenang, Agung merumuskan lima tahapan, yakni pengujian operasional (pre-enforcement test), pembentukan Tim Penilai Terpadu lintas lembaga sejak dini, mekanisme penguncian jalur (procedural lock), hak komplain terbatas bagi Wajib Pajak, serta integrasi parameter risiko ke dalam sistem digital Coretax dan Compliance Risk Management (CRM) DJP.   Ujian terbuka yang berlangsung ini dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama FH UGM, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku Ketua Penguji. Susunan tim promotor terdiri atas Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, serta Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. sebagai Ko-Promotor. Jajaran tim penguji lainnya melibatkan Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum., Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., serta penguji tamu dari Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.H.. Keberhasilan mempertahankan disertasinya mengukuhkan Dr. Agung Pamula Ariyanto, A.Md.Tk., S.H., M.H. sebagai doktor ke-285 dari Fakultas Hukum UGM sekaligus lulusan doktor ke-7.409 di tingkat Universitas Gadjah Mada.   Gagasan disertasi ini memiliki kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). #fhugm #pdih #S3 #lawugm #fakultashukumugm

law.ugm
law.ugm
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 18 September 2026 09:11:20 GMT
5530
267
1
14

Music

Download

Comments

19741112rose
Rose🥰 :
MasyaAllah. Luar biasa👍. Selamat dan Sukses Pak Doktor🙏☺
2026-09-18 13:52:02
0
To see more videos from user @law.ugm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About