@tribuntimur.com: TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang perempuan berinisial SRN (21), warga Gowa, diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). SRN kemudian melaporkan seorang pria berinisial RN (30) ke Polresta Gowa terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RN diketahui merupakan anak dari seorang pemilik perumahan di Kabupaten Gowa. Penasihat Hukum korban, Sya'ban Sartono, menjelaskan korban dan terlapor sebelumnya memang memiliki hubungan asmara. Menurut Sya'ban, hubungan tersebut diketahui oleh kedua orang tua RN. Bahkan, SRN mengaku kerap berkunjung dan menginap di rumah RN. "Korban biasa di rumahnya nginap di sana dan kedua orang tua terlapor tahu bahwa korban bersama anaknya," ujarnya, Jumat (18/9/2026). Rara
tribuntimurdotcom
Region: ID
Friday 18 September 2026 09:51:28 GMT
Music
Download
Comments
putra daerah :
susah mungkin dituntut krna anak org kaya
2026-09-18 10:11:06
3
Rijal :
Laporkan
2026-09-18 11:11:11
1
Rhina :
🥰🥰🥰
2026-09-18 13:55:49
0
To see more videos from user @tribuntimur.com, please go to the Tikwm
homepage.