@tribunvideo.com: Pemkot Solo Sita Material Posko Milik Ahli Waris di Taman Sriwedari TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota Solo menyita sejumlah material untuk membangun posko milik Ahli Waris Wiryodiningrat di Taman Sriwedari, Kamis (17/9/2026). Hal ini dilakukan karena peringatan untuk mengambil kembali barang tersebut tak diindahkan selama 2x24 jam. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Maretha Dinar Cahyono menjelaskan pihaknya sudah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris agar material tersebut bisa diangkut kembali secara mandiri. Namun upaya ini tak digubris. “Beliau meletakkan material di lahan Sriwedari. Kami bersurat pada beliau intinya yang pertama mengambil kembali material yang ada di lahan milik Pemerintah Kota Surakarta. Kami beri batas 2x24 jam sudah diterimanya surat 14 September 2026. Belum ada respon,” ungkapnya. Pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk memindahkan material tersebut ke Kantor Satpol PP. Material berupa beberapa ruas kayu, ompak, hingga genteng. “Pengamanan dari kami Satpol PP. Material kayu, ompak, dan genteng,” jelasnya. Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan pihaknya sebenarnya masih memberi waktu agar pihak ahli waris dapat memindahkan barangnya secara mandiri. Sayangnya hingga pihaknya melakukan tindakan, mereka tak ada pergerakan. “Pasca pemberitahuan yang dilakukan Dinas Pariwisata yang menempatkan barang di lokasi ini kami sebenarnya berharap ada itikad baik untuk mengambil kembali. Tapi karena sudah melewati waktu dan itu pun masih dikomunikasikan lagi untuk mengambil sendiri tidak ada itikad baik barang kami amankan,” terangnya. Ia mempersilakan jika pihak ahli waris sewaktu-waktu mengambil barangnya di kantornya. Pengambilan barang ini tidak diberi tenggat waktu. “Barang sudah kami cacahkan ompak berapa, kayu berapa, genteng berapa. Pemiliknya sewaktu-waktu mau mengambil dipersilakan,” jelasnya. #solo #pemkotsolo #sriwedarisolo #materialposko

tribun_video
tribun_video
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 18 September 2026 10:12:54 GMT
9606
106
6
3

Music

Download

Comments

user85436477709755
yul :
MEMANG HARUS TEGAS....
2026-09-18 13:11:23
2
puji.yoo
puji yanti :
semoga cepat kelar
2026-09-18 12:03:05
1
ibuzulaikho262
Ibu Zulaikho :
memsng.hatustegas
2026-09-18 16:06:01
0
bambang.teguh38
Bambang Teguh :
[Tertawa sampai menangis][Tertawa sampai menangis][Tertawa sampai menangis]kok ra rampung 2 to yoooo.. heeem! SRIWEDARI iki,
2026-09-18 11:03:08
1
suryalelana239
surya sapujagad :
wiryo diningrat keluarga patih, sejak dulu taman sriwedari ya bon rojo, pemkot sang pengelola
2026-09-18 11:29:40
1
dimazsetyawan2
UNIVERSAL :
PUTUSAN INKRAH DI LAWAN SHP 📌 Amar Putusan Pengadilan > “Putusan pengosongan tanah Sriwedari perkara No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt2012 Jo PK No:478-PK/PDT/2015 menyatakan: tanah dan bangunan objek sengketa seluas 99.889 meter persegi terletak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kota Solo dan semua bangunan di atas tanah tersebut adalah milik ahli waris, termasuk Stadion Sriwedari, dan menghukum Pemkot Surakarta menyerahkan tanah dan bangunan dimaksud kepada ahli waris dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara.” Adapun keberadaan SHP.No.26, 40, 41 & 46 adalah bukan sbg obyek yg di Sengketakan dalam Perkara Pokok, yakni : KEPEMILIKAN LAHAN RvE.No.295. PENGOSONGAN/EKSEKUSI LAHAN Rv E No.295. Keberadaan SHP.No.26, 40, 41, 46 tidak bisa membatalkan Putusan Kepemilikan & Pengosongan Tanah SW Ex RvE Verp No.295 yg sdh Inkracht Van Gewisjde.....
2026-09-18 11:26:14
1
To see more videos from user @tribunvideo.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About