@rahmanalizardari23: قسم ٿي خدا جو مل وڄ پيارا #plzsaportme🙏 #foryoupage #Shamanalimirali #plzsaportme🙏 #plzsaportme🙏

Raحman Aلee Zardari
Raحman Aلee Zardari
Open In TikTok:
Region: PK
Friday 18 September 2026 11:45:55 GMT
1798
410
20
18

Music

Download

Comments

aboubakartunio123
🖊️ا_ب_ت✏️ :
حضورڻ ۔ سڪن ٿا وٿاڻا ھلي آ
2026-09-18 13:19:30
0
zahid.jajuho7
zahid jajuho :
قسم ٿي خدا جو ملي وڃ پيارا ؟ حضورڻ سڪن ٿا وٿاڻا، هلي آ وٿاڻا هلي آ
2026-09-18 16:59:02
0
wafagani2
wafagani2 :
حضور سائين
2026-09-18 14:04:47
1
qadeerbaloch632
Abdul Qadeer bajkani :
حضور ٹ سائین
2026-09-18 11:53:55
3
azamwassan16
🌹.Azam.Wassan.🌹 :
Hyeee shaman Ali merali
2026-09-18 14:12:39
1
sarmadsheedi
sarmadsheedi :
♥️♥️♥️
2026-09-18 16:41:56
0
sonujj7
SonuJJ786 :
🥰🥰🥰
2026-09-18 16:07:08
0
manzoor.latki1
manzoor Latki :
🥰🥰🥰
2026-09-18 15:01:06
0
hi930511
hi :
🥰🥰🥰
2026-09-18 14:41:28
0
pappu.baloch41
pappu Baloch :
🥰🥰🥰
2026-09-18 14:19:21
0
azamwassan16
🌹.Azam.Wassan.🌹 :
❤️❤️❤️
2026-09-18 14:11:13
0
faqeermohbat1
shaman Ali mirali :
🥰🥰🥰
2026-09-18 14:10:58
0
seyadzakirali
Sayad Zakir Ali :-🇸🇦 :
🥰🥰🥰
2026-09-18 13:34:11
0
muhammadalihingoro1
M Ali hingoro :
🥰🥰🥰
2026-09-18 13:28:05
0
rahmanalizardari2
Zardari✌️ :
❤️❤️❤️
2026-09-18 12:27:54
0
eishalfatima117
≈♥≈Eishal ♠fatima≈♥≈ :
👌👌👌
2026-09-18 12:09:02
0
meerwaseemjatoi74
✌️✌️Meer Waseem jatoi🌹🥀 :
♥️♥️♥️
2026-09-18 11:51:52
0
shuaibwako123
shuaibwako123 :
🥰🥰🥰
2026-09-18 11:50:01
0
user714079171547
🔥❤شفقت محمود خان جیو لغاری ❤ :
🥰🥰🥰
2026-09-18 11:49:56
0
user293819968356
iMdad Ali :
❤️❤️❤️
2026-09-18 16:47:46
0
To see more videos from user @rahmanalizardari23, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BETA-MALUKU,COM - Perkara hukum yang menyeret TikToker asal Kota Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, akhirnya memasuki penghujung persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Gilcans dalam perkara penyebaran video bermuatan asusila di media sosial yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina, bersama hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Nelci Sinanu. Vonis 8 bulan penjara ini lebih ringan 7 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Gilcans dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan. Selain hukuman penjara, Gilcans juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Usai putusan dibacakan, Gilcans yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama. Dengan diterimanya putusan oleh kedua pihak, proses persidangan pun dinyatakan selesai. Vonis ini sekaligus menutup rangkaian perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan, dengan salah satu sorotan utama terletak pada perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim yang terpaut 7 bulan.
BETA-MALUKU,COM - Perkara hukum yang menyeret TikToker asal Kota Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, akhirnya memasuki penghujung persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Gilcans dalam perkara penyebaran video bermuatan asusila di media sosial yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina, bersama hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Nelci Sinanu. Vonis 8 bulan penjara ini lebih ringan 7 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Gilcans dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan. Selain hukuman penjara, Gilcans juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Usai putusan dibacakan, Gilcans yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama. Dengan diterimanya putusan oleh kedua pihak, proses persidangan pun dinyatakan selesai. Vonis ini sekaligus menutup rangkaian perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan, dengan salah satu sorotan utama terletak pada perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim yang terpaut 7 bulan.

About