@lampunggehnews: Bandar Lampung – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027. Kesepakatan tersebut mengubah skema pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mulai 2027, pembiayaan tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, pengalihan sumber pembiayaan tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan pengalihan pembiayaan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai skema pembiayaan PPPK. “Artinya diambil oleh pusat, ya tentu saja kami akan men-support apa keputusan dari pusat. Kami menunggu terkait bagaimana ke depannya, seperti apa pengalihannya, tentu perlu proses,” kata Rendi saat di wawancarai Lampung Geh, Jumat (18/9). Rendi menyebut jumlah PPPK yang ada di Lampung cukup banyak sehingga proses pengalihan pembiayaan membutuhkan mekanisme yang jelas. Hingga saat ini, kata dia, belum ada arahan teknis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait pendataan ataupun mekanisme pengalihan tersebut. “Belum ada arahan kita untuk pendataan atau bagaimana. Sampai hari ini belum ada,” ujarnya. Meski demikian, BKD Lampung tetap melakukan pembaruan data kepegawaian secara berkala. Pembaruan tersebut mencakup data pegawai yang pensiun serta evaluasi kinerja. Rendi mengatakan PPPK telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga pengelolaannya mengikuti regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk evaluasi kinerja dan ketentuan terkait masa pensiun. “Kalau pendataan kan memang ada di kami. Nanti memang kita ada update mingguan terkait data, ada yang pensiun, dan juga ada evaluasi bulanan kinerja karena sudah ASN,” jelasnya. Terkait dampak pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN bagi pemerintah daerah, Rendi mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dia belum dapat menjelaskan secara rinci perubahan yang akan terjadi karena petunjuk teknis mengenai skema tersebut belum diterima. “Ya tentu saja pasti ada terkait mungkin saja sudah diteliti bagaimana kelebihan-kelebihannya. Kita tunggu saja,” kata Rendi. (Cha)
Lampung Geh News
Region: ID
Friday 18 September 2026 11:45:58 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lampunggehnews, please go to the Tikwm
homepage.