@lampunggehnews: Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program kredit untuk aparatur desa di Kabupaten Pesisir Barat. Polisi menyebut perkara tersebut melibatkan 173 debitur, dengan modus mulai dari pengajuan kredit yang diduga fiktif hingga pembuatan SK bagi orang yang bukan aparatur desa seolah-olah berstatus aparatur desa. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Selengkapnya, simak di carousel. (Dho)