@__lustforlifee__: #mensfashion #mnml #croppedtee #mensfallfashion #streetwear

NAE
NAE
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 19 September 2026 17:30:02 GMT
191
10
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @__lustforlifee__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya, Ini Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Abdul Faris Umlati KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati atau AFU sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024. Pembatalan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/2024 yang merekomendasikan KPU Papua Barat Daya menindaklanjuti pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati adalah dalam kedudukannya sebagai bupati Raja Ampat. Sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Abdul Faris Umlati mengganti Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt pada 17 September 2024. Abdul Faris Umlati juga mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa pada 2 Agustus 2024. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Di ayat (5) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan keputusan nomor 78 tahun 2024. #Arus #papuabaratdaya #kpu #bawaslu #sorong #rajaampat
Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya, Ini Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Abdul Faris Umlati KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati atau AFU sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024. Pembatalan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/2024 yang merekomendasikan KPU Papua Barat Daya menindaklanjuti pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati adalah dalam kedudukannya sebagai bupati Raja Ampat. Sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Abdul Faris Umlati mengganti Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt pada 17 September 2024. Abdul Faris Umlati juga mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa pada 2 Agustus 2024. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Di ayat (5) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan keputusan nomor 78 tahun 2024. #Arus #papuabaratdaya #kpu #bawaslu #sorong #rajaampat

About