@yulicotrinayanbal: #sonriealexito #fyp #viajando #graciasDios #actitudpositiva

Yuli Cotrina Caro es Yanbal
Yuli Cotrina Caro es Yanbal
Open In TikTok:
Region: PE
Sunday 20 September 2026 03:40:45 GMT
34
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @yulicotrinayanbal, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MENOLAK REKAMAN DI TEMPAT UMUM  Di Indonesia, tindakan menolak direkam di tempat umum oleh orang lain adalah hak Anda yang dilindungi oleh hukum terkait privasi dan perlindungan data pribadi. Meskipun tempat tersebut adalah fasilitas publik, tidak ada orang yang boleh merekam atau menyebarluaskan wajah Anda tanpa persetujuan (consent), terutama jika rekaman tersebut merugikan atau melanggar hak privasi Anda. Dasar Hukum Perlindungan Privasi Anda Jika seseorang merekam Anda di tempat umum secara paksa atau tanpa izin, Anda dilindungi oleh beberapa aturan berikut: * UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribaidi (UU PDP): Wajah dan identitas Anda termasuk dalam kategori data pribadi. Mengambil, memproses, atau menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. * UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika rekaman tersebut disebarkan ke media sosial tanpa izin dan menimbulkan kerugian, pencemaran nama baik, atau intimidasi (cyberbullying), pelaku dapat dijerat pasal pidana. * UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 12 - Perlindungan Potret): Setiap orang dilarang menggunakan atau menyebarluaskan potret/video orang lain untuk kepentingan komersial atau tanpa persetujuan orang yang dipotret jika hal itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar. Cara Mengatasi jika Direkam Tanpa Izin Jika Anda menyadari seseorang sedang merekam Anda secara diam-diam atau terang-terangan di tempat umum dan Anda merasa tidak nyaman, lakukan langkah-langkah ini: * Tegur dengan sopan namun tegas: Dekati orang tersebut dan katakan langsung bahwa Anda tidak berkenan untuk direkam. Minta mereka untuk menurunkan kamera. * Minta untuk menghapus rekaman: Katakan dengan jelas,
MENOLAK REKAMAN DI TEMPAT UMUM Di Indonesia, tindakan menolak direkam di tempat umum oleh orang lain adalah hak Anda yang dilindungi oleh hukum terkait privasi dan perlindungan data pribadi. Meskipun tempat tersebut adalah fasilitas publik, tidak ada orang yang boleh merekam atau menyebarluaskan wajah Anda tanpa persetujuan (consent), terutama jika rekaman tersebut merugikan atau melanggar hak privasi Anda. Dasar Hukum Perlindungan Privasi Anda Jika seseorang merekam Anda di tempat umum secara paksa atau tanpa izin, Anda dilindungi oleh beberapa aturan berikut: * UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribaidi (UU PDP): Wajah dan identitas Anda termasuk dalam kategori data pribadi. Mengambil, memproses, atau menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. * UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika rekaman tersebut disebarkan ke media sosial tanpa izin dan menimbulkan kerugian, pencemaran nama baik, atau intimidasi (cyberbullying), pelaku dapat dijerat pasal pidana. * UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 12 - Perlindungan Potret): Setiap orang dilarang menggunakan atau menyebarluaskan potret/video orang lain untuk kepentingan komersial atau tanpa persetujuan orang yang dipotret jika hal itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar. Cara Mengatasi jika Direkam Tanpa Izin Jika Anda menyadari seseorang sedang merekam Anda secara diam-diam atau terang-terangan di tempat umum dan Anda merasa tidak nyaman, lakukan langkah-langkah ini: * Tegur dengan sopan namun tegas: Dekati orang tersebut dan katakan langsung bahwa Anda tidak berkenan untuk direkam. Minta mereka untuk menurunkan kamera. * Minta untuk menghapus rekaman: Katakan dengan jelas, "Tolong hapus video/foto saya yang baru saja Anda ambil." Pastikan Anda melihat mereka menghapusnya juga dari folder tempat sampah (recently deleted) di ponsel mereka. * Cari bantuan pihak keamanan: Jika mereka menolak atau bersikap agresif, segera laporkan ke satpam, petugas stasiun/mal, atau polisi yang ada di sekitar lokasi kejadian. * Pindah ke tempat aman: Jangan ragu untuk berjalan menjauh atau masuk ke kerumunan orang jika merasa situasi mulai tidak aman atau intimidatif. #capcut #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung ##CapCut

About