@pangilsajanik: #brandatiktok #fypシ゚viral

tugek
tugek
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 20 September 2026 06:33:35 GMT
860
235
13
2

Music

Download

Comments

merta189
inyomanmerta532 :
vt cikk embok tu
2026-09-21 03:45:56
0
don.d.bgs
P. Don Quixote :
tertekuk teman...
2026-09-20 06:45:08
0
arkawibawaa
ajik agung :
👍🏻👍🏻👍🏻
2026-09-20 13:54:38
0
iwayanbuda536
I Wayan Buda :
🥰🥰🥰
2026-09-20 08:25:12
0
made.ariawan28
pak putra 43 :
😂😂😂
2026-09-20 07:09:37
0
willyfarizi0
willy farizi :
🙏🙏🙏
2026-09-20 06:46:03
0
koremorris
morris :
💗💗💗💗
2026-09-20 15:35:42
0
putraxx89
Putraxx :
❤️❤️❤️
2026-09-21 07:01:43
0
To see more videos from user @pangilsajanik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lima warga Blitar kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung, Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pemerintah Desa (Pemdes) Kendalbulur meminta kelima orang untuk membayar denda Rp2 juta sebagai ganti rugi merusak lingkungan. Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula ketika seorang warga Desa Kendalbulur melihat aktivitas lima orang yang menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung.
Lima warga Blitar kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung, Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pemerintah Desa (Pemdes) Kendalbulur meminta kelima orang untuk membayar denda Rp2 juta sebagai ganti rugi merusak lingkungan. Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula ketika seorang warga Desa Kendalbulur melihat aktivitas lima orang yang menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung. "Warga yang mengetahui segera melapor ke Satlinmas dan perangkat desa dan mengamankan kelima orang tersebut ke Balai Desa Kendalbulur," ujarnya, (21/09/2026). Kelima orang tersebut merupakan warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Blitar. Mereka dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan di Balai Desa Kendalbulur yang disaksikan oleh Polsek Boyolangu. "Dalam Peraturan Pemdes Kendalbulur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kelestarian Lingkungan, aktivitas menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang karena dapat merusak lingkungan," terangnya. Pembinaan dilakukan untuk memberikan edukasi terkait aturan Kelestarian Lingkungan dan pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan setrum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, kedung, parit atau saluran irigasi di wilayah desa dilarang. "Berdasarkan aturan tersebut, Pemdes Kendalbulur memberikan sanksi kepada lima orang tersebut dengan uang denda sebesar Rp2 juta dan menyita alat setrum," jelasnya. Kelima pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di wilayah Desa Kendalbulur. "Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemdes Kendalbulur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga habitat ikan," pungkasnya. Baca selengkapnya di Kabar Tulungagung #tulungagung #kabartulungagung

About