@tribunnews: Beredar video pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Gerardus Permanaditya yang diduga mengejek siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Febiona Purba. Dalam video tersebut, Gerardus mengaku tengah memakan chicken katsu yang dimasak di hari sebelumnya. Lalu, Gerardus mengatakan, dengan nada seperti bercanda, telah hilang ingatan setelah memakan chicken katsu tersebut. Adapun video tersebut dibuat oleh Gerardus pada Jumat (18/9/2026) dan berujung viral. Video Gerardus pun dianggap oleh warganet sebagai bentuk ejekan kepada Febiona yang sempat disebut hilang ingatan akibat diduga keracunan MBG pada 13 Agustus 2026 lalu. Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) Regional DIY buka suara soal viralnya video dari petugas SPPG tersebut. Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, menyayangkan tindakan dari Gerardus tersebut. #Viral #SPPGBantul #GerardusPermanaditya #MBG #BGNJogja
Tribunnews
Region: ID
Sunday 20 September 2026 10:18:35 GMT
Music
Download
Comments
KARUHUN PONCOL :
Tindakan mengolok-olok atau menghina pasien yang sedang koma dapat dijerat menggunakan beberapa pasal pidana, tergantung pada media yang digunakan saat melakukan penghinaan tersebut. Karena korban sedang koma (tidak dapat mengadu sendiri), laporan hukum dapat diwakili oleh keluarga sedarah.Berikut adalah pasal-pasal hukum yang dapat menjerat pelaku:1. Jika Dilakukan Langsung (Lisan atau Perbuatan)Jika penghinaan dilakukan secara langsung di tempat umum atau di depan orang lain, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang hukum pidana:Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang penghinaan ringan. Jika seseorang menghina orang lain dengan makian atau kata-kata merendahkan di muka umum, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.Pasal 315 KUHP (KUHP Lama): Jika masih menggunakan acuan lama, pasal penghinaan ringan ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.2. Jika Dilakukan Melalui Media Sosial / Elektronik (Viral)Jika olok-olok tersebut direkam, dijadikan konten, atau disebarkan lewat platform digital (seperti TikTok, Instagram, atau WhatsApp), sanksinya jauh lebih berat:Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi/dokumen elektronik, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.3. Jika Pelaku adalah Tenaga Kesehatan (Dokter/Perawat)Jika aksi mengolok-olok ini dilakukan oleh oknum tenaga medis yang seharusnya merawat pasien, mereka tidak hanya menghadapi hukum pidana, tetapi juga sanksi profesi yang sangat berat:Pelanggaran Etik Berat: Berdasarkan pengawasan dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan organisasi profesi, nakes yang merendahkan pasien dapat dikenakan sanksi disiplin berupa pencabutan izin praktik (SIP) hingga pemecatan.UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023): Rumah sakit atau fasilitas kesehatan juga wajib menegakkan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan menghormati martabat mereka.Apakah olok-olok ini terjadi di media sosial (berupa konten/komenta
2026-09-20 12:06:36
3
usrnmkim :
dah mati hati nuraninya
2026-09-20 11:59:06
0
darwani :
😁
2026-09-20 10:24:21
0
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.