@radioelshinta: Mulai 1 November 2026, pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan ini sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang dalam negeri akan berubah menjadi *dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah*. Artinya, marketplace akan menjadi pihak yang memungut pajak dari pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Bagaimana pendapat kamu soal kebijakan ini? Ilustrasi: Generated by AI Penulis dan kreatif: Farie Judhistira
gak da jalan lain selain pajak ya Konoha oh konoha 🤣🤣🤣
2026-09-20 10:17:39
0
maulana :
sangat setuju bgt
2026-09-20 17:01:28
0
parlinaa :
CIK ATUH PEMERINTAH TEH MAYG MANI SAGARUPA DIPAJAK...KONOHA...KONOHA
TAH YG HRS DIPUNGUT PAJAK YG KORUPSI 2...RMH YG KATA ISTANA...RMH MEWAH....
AMPUN DEH ....RAKYAT KECIL...PEDAGANG KECIL...KENA PAJAK...TAPI PERCUMA JUGA MUNGUT PAJAK DARII SEGALA BIDANG...EHHĤHHH...PADA AKHIRNYA DI KORUPSI JUGA....
KAPAN YA ALLOH SWT...MEMBERIKAN AZAB YG SANGAT PEDIH DI DUNIA INI
PADA PARA KORUPTOR2 ....SEGERAKSNLAH YA ALLOH YA ROBB...
2026-09-20 11:15:40
0
cutefashion.73 :
2026-09-20 10:11:34
0
To see more videos from user @radioelshinta, please go to the Tikwm
homepage.