@nusabali.com: Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial YGB, 22, akhirnya pasrah setelah izin tinggalnya di Indonesia berakhir. YGB yang mengalami overstay selama 100 hari memilih menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat (18/9/2026).