@nfakqawali0: Gham Ko Sehny Ma Bhi Kudrat Ne Maza Rakha Ha . . . #nusratfatehalikhan Qawali Lyrics Status ( Without Music ) ( Vocals Only ) . . #fyp #trending #nfak_lines #foryoupagе

𝐍𝐅𝐀𝐊 𝐐𝐀𝐖𝐀𝐋𝐈 🎧
𝐍𝐅𝐀𝐊 𝐐𝐀𝐖𝐀𝐋𝐈 🎧
Open In TikTok:
Region: PK
Sunday 20 September 2026 15:31:03 GMT
4757
645
7
11

Music

Download

Comments

sahab12421
چوہدری سحاب گجر🚩 :
🥺🥺🥺
2026-09-20 15:49:18
0
mansab2969
Mansab :
❤️❤️❤️
2026-09-20 15:36:22
0
pakarmymahi
pak army AQ Mahi :
🥰🥰🥰
2026-09-20 15:35:24
0
anum.shazady5
Anum Shazady :
[Heartwarming][Heartwarming][Heartwarming]
2026-09-20 15:35:05
0
user5918078119175
MD EFAT 999 :
☺️☺️
2026-09-20 15:34:48
0
team.jampur.9
👁زــــــےـــن⚔️ :
🥰🥰🥰
2026-09-20 15:33:20
0
shibble.girl
Sami Rajput 164ala :
💝💝💝
2026-09-20 16:52:37
0
To see more videos from user @nfakqawali0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Palembang - Tim penasihat hukum Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji mengajukan permohonan praperadilan kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam praperadilannya, dia menyoroti legalitas penetapan tersangka hingga penahanan kliennya. Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (12/8) pukul 13.00 WIB. Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji, Tabrani menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, terutama terkait konstruksi perkara dan prosedur tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji. Perkara tersebut, menurutnya, bermula dari hubungan utang-piutang pribadi yang terjadi pada Desember 2024, sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI. Menurut Tabrani, sejak awal peminjaman tersebut telah dikenakan potongan bunga di muka sebesar 12,75 persen. Selain itu, kata dia, terdapat bukti pembayaran bunga dan cicilan yang telah diajukan dalam persidangan. “Kalau sejak awal uang tersebut merupakan pinjaman, bahkan bunganya sudah dipotong di muka sebesar 12,75 persen, lalu ada pembayaran bunga dan cicilan, tentu hubungan hukumnya harus dilihat secara utuh. Jangan langsung dilepaskan dari konteks awalnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026). Dia juga menegaskan tidak ada uang APBD yang digunakan dalam hubungan tersebut. Pihaknya juga menyebut tidak pernah ada proyek yang diberikan kepada pelapor. Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan bagaimana hubungan pinjaman pribadi tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi perkara tindak pidana korupsi. Tabrani juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilan. Menurut dia, saksi dari pihak Kejaksaan menyatakan peristiwa tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata Tabrani, tidak ditemukan uang dari Iwan Tuaji saat tindakan dilakukan. Selengkapnya: https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8614207/jelang-putusan-praperadilan-kuasa-hukum-wabup-pali-soroti-penetapan-tersangka#google_vignette
Palembang - Tim penasihat hukum Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji mengajukan permohonan praperadilan kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam praperadilannya, dia menyoroti legalitas penetapan tersangka hingga penahanan kliennya. Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (12/8) pukul 13.00 WIB. Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji, Tabrani menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, terutama terkait konstruksi perkara dan prosedur tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji. Perkara tersebut, menurutnya, bermula dari hubungan utang-piutang pribadi yang terjadi pada Desember 2024, sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI. Menurut Tabrani, sejak awal peminjaman tersebut telah dikenakan potongan bunga di muka sebesar 12,75 persen. Selain itu, kata dia, terdapat bukti pembayaran bunga dan cicilan yang telah diajukan dalam persidangan. “Kalau sejak awal uang tersebut merupakan pinjaman, bahkan bunganya sudah dipotong di muka sebesar 12,75 persen, lalu ada pembayaran bunga dan cicilan, tentu hubungan hukumnya harus dilihat secara utuh. Jangan langsung dilepaskan dari konteks awalnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026). Dia juga menegaskan tidak ada uang APBD yang digunakan dalam hubungan tersebut. Pihaknya juga menyebut tidak pernah ada proyek yang diberikan kepada pelapor. Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan bagaimana hubungan pinjaman pribadi tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi perkara tindak pidana korupsi. Tabrani juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilan. Menurut dia, saksi dari pihak Kejaksaan menyatakan peristiwa tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata Tabrani, tidak ditemukan uang dari Iwan Tuaji saat tindakan dilakukan. Selengkapnya: https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8614207/jelang-putusan-praperadilan-kuasa-hukum-wabup-pali-soroti-penetapan-tersangka#google_vignette

About