@hynunglon2204: 1tr5 đủ tiền vé xe 🫩 #dalat #xuhuong #hyne2204

Bé Hy Thù Kem
Bé Hy Thù Kem
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 21 September 2026 02:41:58 GMT
1086
31
0
7

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @hynunglon2204, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan, pelunasan itu tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. “Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang saat itu dilakukan rekapitulasi atau pernah menerima BLBI, maka kemudian penagihan diambil alih oleh pemerintah,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/9). Suahasil menuturkan, pemerintah tetap terus menagih seluruh kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur kepada negara. Adapun pelunasan utang pemerintah kepada BI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pembayarannya menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI. Ia menjelaskan, utang yang dilunasi pemerintah adalah obligasi rekapitulasi yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi krisis keuangan 1997-1998. Saat krisis, BI menyalurkan BLBI kepada bank-bank yang menghadapi masalah. Pemerintah kemudian mengambil alih penyelesaian kewajiban tersebut dan menerbitkan surat utang kepada BI sebagai bagian dari penyelesaian BLBI dan hubungan keuangan pemerintah-BI. Selengkapnya, klik link di bio. Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu Kreator konten: Yasmin K. Editor: Agustiyanti, Ahmad Islamy #LiputanKatadata #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #menkeu #suahasilnazara
Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan, pelunasan itu tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. “Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang saat itu dilakukan rekapitulasi atau pernah menerima BLBI, maka kemudian penagihan diambil alih oleh pemerintah,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/9). Suahasil menuturkan, pemerintah tetap terus menagih seluruh kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur kepada negara. Adapun pelunasan utang pemerintah kepada BI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pembayarannya menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI. Ia menjelaskan, utang yang dilunasi pemerintah adalah obligasi rekapitulasi yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi krisis keuangan 1997-1998. Saat krisis, BI menyalurkan BLBI kepada bank-bank yang menghadapi masalah. Pemerintah kemudian mengambil alih penyelesaian kewajiban tersebut dan menerbitkan surat utang kepada BI sebagai bagian dari penyelesaian BLBI dan hubungan keuangan pemerintah-BI. Selengkapnya, klik link di bio. Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu Kreator konten: Yasmin K. Editor: Agustiyanti, Ahmad Islamy #LiputanKatadata #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #menkeu #suahasilnazara

About