@idxchannel: Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata kelola dan distribusi minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran MinyaKita. Pemberian teguran tertulis menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap tata kelola dan distribusi MinyaKita. Kementerian Perdagangan menegaskan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku diperlukan untuk menjaga distribusi minyak goreng rakyat. #idxchannel #idxchannelcommunity #minyakita #kemendag