@jombangasli_com: “Negara Lebih Sibuk Hitung Remisi daripada Hitung Risiko Korban!” Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kebebasan Bechi! JOMBANGASLI.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, membuka suara soal kebebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Ia tidak hanya mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi juga menyoroti sesuatu yang lebih fundamental: negara terlalu sibuk menghitung pengurangan masa pidana, tapi lupa menghitung risiko yang harus ditanggung korban . Buka-bukaan Remisi Rieke mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka secara transparan seluruh rincian remisi yang diterima Bechi. Bukan hanya jumlahnya, tapi juga kapan diberikan dan apa dasar setiap pengurangan masa pidana. “Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” kata Rieke . Ia menyoroti bahwa hingga kini, Kemenimipas belum menyampaikan secara terperinci hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pemberian remisi tersebut . Korban Tidak Diberi Tahu Yang lebih serius, kata Rieke, korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mendapat informasi apa pun soal pembebasan Bechi. “Persoalannya semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan LPSK dilaporkan tidak mendapat informasi mengenai pembebasan Bechi,” ujarnya . Kemenimipas berdalih pemberitahuan tidak diperlukan karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat. Namun LPSK berpandangan sebaliknya: informasi pembebasan terpidana adalah hak korban, dan aturan itu masih berlaku . “Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” tegas Rieke . Tiga Tuntutan Rieke Rieke menyampaikan tiga tuntutan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan : Pertama, membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di seluruh lapas dan rutan. Data yang diminta meliputi jumlah tahanan, pasal pemidanaan, lama pidana, lokasi lapas, remisi yang diterima, hingga yang sedang dibimbing Bapas. Kedua, khusus kasus Bechi, Rieke mendesak dilakukan audit terhadap rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, serta pengawasan Bechi sejak Agustus 2025. Ketiga, menetapkan protokol khusus dan exclusion criteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap kasus kekerasan seksual. “Negara Lebih Sibuk Hitung Remisi” Rieke menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan hukuman tidak boleh hanya mengacu pada hitungan masa pidana yang telah dijalani. Aspek keamanan dan risiko yang mungkin kembali dihadapi korban juga harus menjadi pertimbangan. “Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban,” tegasnya . Ia juga mengingatkan bahwa pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan—melainkan celah baru bagi pelaku kekerasan seksual . Kronologi Singkat Bechi divonis 7 tahun penjara oleh PN Surabaya pada November 2022, setelah dituntut 16 tahun . Ia ditahan sejak 8 Juli 2022 dan terakhir menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang . Namun, Kemenimipas menyatakan Bechi telah mencapai perhitungan dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025 setelah memperhitungkan remisi. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 . Artinya, Bechi hanya menjalani sekitar 3 tahun 1 bulan dari vonis 7 tahun. Ia mendapatkan diskon masa tahanan hampir 4 tahun . Kasus ini menjadi alarm. Bukan hanya soal satu orang bebas lebih cepat, tapi soal bagaimana negara menghitung keadilan. #RiekeDiahPitaloka #Bechi #KekerasanSeksual #Remisi #JombangAsli
jombangasli.com
Region: ID
Tuesday 22 September 2026 12:30:17 GMT
Music
Download
Comments
Acri Yumi :
ygn gomong blm tentu tau faktanya
2026-09-24 08:16:10
1
Adi Bedon :
ngomong OPO to Iki.
2026-09-22 18:27:12
0
toni sultoni :
setuju banget Bu' Diah.
2026-09-22 13:47:54
2
MR.CRIUK :
semoga dpr dpr jombang menegakkan keadilan untuk masyarakat terutama orang kecil,,,SEhat terus bu,selalu dalam lindungan NYA,,AL FATIHAH
2026-09-22 14:42:22
2
IB. 02 :
omong opo
2026-09-26 15:38:25
0
MBAE :
jayalah Shiddiqiyyah
2026-09-26 16:59:07
0
Ainur R :
mantaab
2026-09-22 23:35:42
0
Erick Radit :
yuuu yu
2026-09-24 16:16:15
0
Harun Rafly :
audit pemberi remisi
2026-09-23 02:15:26
0
barry :
Betul.harus diusut.ini adalah perbuatan biadap.
2026-09-25 11:36:24
0
EdyS_ :
baik bu
2026-09-22 22:44:56
0
kanduttamsir :
calon presiden pas Iki,,,,
2026-09-23 15:47:53
0
is :
pejabat2 yg bersangkutan dengan lapas harus diawasi pasti ada aliran dana besar
2026-09-24 16:57:32
0
MBAE :
tabayun dulu, baru ngomong
2026-09-26 16:58:52
0
mentollon :
TAEK NGEDABRUSI 🤣🤣🤣
2026-09-22 14:32:31
0
Rangga :
tebal amplopnya.drpd ortunya malu
2026-09-24 12:02:19
1
Mujianto Muhammad :
Orang dipenjara ada 3 sebab :
1, Seorang penjahat residivis koruptor keluar masuk penjara berulang ulang, itu layak di penjara √
2, 0rang ceroboh atau bodoh, karena kebodohannya dan kecerobohannya karena ajakan teman, atau disuruh tanda tangan karena dibohongi teman, misal hutang Bank atas nama dirinya yg makai temannya, temanya gk nyaur, akhire si bodoh ceroboh bertanggung jawab, masuklah penjara √
3, Orang baik ikhlas bisa masuk penjara, karena difitnah lebih zx jaman sekarang media sosial sangat dahsyat untuk menyebarkan fitnah, ini sangat bahaya dan resiko yg ditanggung dunia akhirat jk itu jatuh pada fitnah, dan berita itu jk tidak benar dlm fakta, contoh Nabi Yusuf muda, difitnah memperkosa, padahalkan difakta sidang tidak benar dan tidak ada bukti, bahwa Nabi Yusuf melakukan pemerkosaan, karena dahsyatnya fitnah apalagi didukung penguasa, Nabi Yusuf tetap di penjara, 7 s/d 9 tahun biarpun tidak bersalah, dalam riwayat,
juga Nabi Yusuf difitnah saudara kandungnya sendiri yaitu Benyamin dll, apa kita berani berkata, bahwa Nb Yusuf pelaku kejahatan pemerkosaan bahkan seorang predator sex,
apa cerita lama terulang kembali di jaman sekarang,,,,,
Nb:
Untuk itu kita menghukumi seseorang jangan gegabah, taruhan pertanggungjawaban Dunia Ackhirat.
Kita belajar dari sejarah dan kita Harus hati zx menghiyakan memvonis sesuatu berita.
Salam cerdas bijak berfikir dan persisi 🙏🙏🙏🙏🙏
2026-09-26 12:16:36
0
To see more videos from user @jombangasli_com, please go to the Tikwm
homepage.